Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menyatakan, proses seleksi terhadap anggota KPAI baru berdasarkan prinsip meritokrasi. Pihaknya telah memilih anggota KPAI yang memiliki kompetensi, integritas, serta berkomitmen melakukan pengawasan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak Indonesia.
"Mengacu hasil uji kelayakan dan kepatutan, Komisi VIII DPR melalui musyawarah mufakat telah memilih dan menetapkan sembilan orang anggota KPAI," ujar Ali dalam paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6).
Pada ayat (2) dikatakan, keanggotaan KPAI terdiri atas unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
Lebih lanjut, pasal 76 UU Nomor 35/2014 KPAI bertujuan mengawasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, hingga merumuskan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
1. Ali Maryati Solihah (Pemerintah)
2. Jasra (Masyarakat peduli anak)
3. Margaret Aliyatul Mainunah (Ormas)
4. Putu Elvina (Masyarakat peduli anak)
5. Retno Listyarti (Pemerintah)
6. Rita Pranawati (Ormas)
7. Siti Hikmawatty (Dunia usaha)
8. Susanto (Tokoh agama)
9. Susianah (Tokoh masyarakat) (gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Lantik 9 Anggota KPAI Periode 2017-2022"
Post a Comment