Search

Pemerintah Dukung Syarat Pencalonan Presiden 25 Persen Suara

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mendukung wacana syarat perolehan minimal 25 persen suara dari pemilu nasional terakhir untuk partai politik, atau gabungan parpol, agar dapat mencalonkan Presiden atau Wakil Presiden pada Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu.

Dukungan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kamis (8/6). Menurutnya, jika opsi tersebut disepakati Panitia Khusus RUU Pemilu, maka terbuka kemungkinan seluruh parpol peserta pemilu 2014 dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden.

"Artinya, 12 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2014 seluruhnya dapat membentuk gabungan partai politik untuk mengusung calon pasangan presiden dan wakil presiden, termasuk partai yang ikut pemilu lalu tapi tidak dapat alokasi Kursi DPR," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Bekas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu yakin penerapan ambang batas pencalonan presiden, atau Presidential Threshold, sebesar 25 persen tidak bertentangan dengan konstitusi.

Menurutnya, ambang batas diperlukan untuk mendorong peningkatan kualitas pasangan capres dan cawapres yang muncul di pemilu kelak.

Saat ini, ada empat fraksi di DPR yang mendukung opsi penerapan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen. Keempat fraksi itu adalah PDIP, Golkar, Nasdem, dan PPP.

Sementara, Fraksi Hanura ingin ambang batas berada di angka 10-15 persen dari total perolehan suara nasional di pemilu terakhir. Fraksi PKB dan PKS ingin angka ambang batas presiden mengacu pada Parliamentary Threshold.

Kelompok yang tidak menginginkan ambang batas pada pencalonan presiden di RUU Pemilu adalah Fraksi Gerindra, Demokrat, dan PAN.

Jika pembahasan ambang batas pencalonan presiden tak menemui hasil di Pansus, pengambilan keputusan ihwal hal tersebut akan dilakukan melalui Rapat Paripurna. (wis)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pemerintah Dukung Syarat Pencalonan Presiden 25 Persen Suara"

Post a Comment

Powered by Blogger.