Search

Akrobat Politik PAN dan Gerindra dalam Angket KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Perjalanan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki babak baru. Setelah kemarin resmi mendapat unsur pimpinan, pansus juga menerima kedatangan fraksi Gerindra dan PAN.

Dua fraksi itu mengutus perwakilan setelah sebelumnya sempat menolak usulan penggunaan hak angket terhadap KPK.

Melalui Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw dan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Gerindra dan PAN resmi bergabung dengan lima fraksi lain yakni PDIP, Golkar, PPP, NasDem dan Hanura.

Publik pun dibuat bertanya-tanya atas sikap Gerindra dan PAN. Sorotan terutama tertuju pada Gerindra yang sempat menjadi 'harapan warga' saat memutuskan menolak penggunaan hak angket sebelum pembentukan pansus.

Anggota Fraksi Gerindra yang menjadi perwakilan di Pansus Hak Angket KPK, Muhammad Syafii menyatakan, sikap fraksinya merupakan bagian dari menghormati konstitusi.

"Dalam proses boleh berbeda. Setelah keputusan, harus dukung. Itu etika demokrasi," katanya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Syafii menyatakan keikutsertaan partainya bertujuan untuk menguatkan KPK. Salah satu caranya dengan mengevaluasi dan menyempurnakan kekurangan yang ada.

Hal tersebut diklaim tidak dapat dilakukan jika tidak ikut dalam Pansus Hak Angket.

"Maka di awal kami berpikir menempuh cara berbeda, tidak melalui angket. Tapi setelah konstitusi memutuskan secara sah dalam paripurna, maka kami ikut," ujarnya.

Syafii membantah perubahan sikap Gerindra dipengaruhi lobi partai pendukung pemerintah. Sikap fraksinya disebut telah direstui Ketua Umum Prabowo Subianto.

Di sisi lain, keikutsertaan PAN dalam pansus angket KPK mulai menguat sejak disebutnya nama Amien Rais dan Soetrisno Bachir dalam tuntutan jaksa kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, Siti Fadilah Supari, akhir pekan lalu.

Sejak itu, sikap PAN berubah. Fraksi akhirnya mengutus nama Hanafi Rais dan Taufik Kurniawan untuk dimasukan sebagai 'perwakilan' dalam rapat perdana pansus angket KPK.

Sikap PAN pada hari itu diawali dengan kedatangan mendadak Amien Rais ke Gedung DPR untuk menemui sejumlah elite partai berlambang matahari terbit itu.

Kedatangan Amien persis terjadi sebelum berlangsungnya rapat perdana pansus angket KPK.

Manuver PAN ini sarat dengan aroma 'balas dendam'. Meski demikian, Taufik Kurniawan yang juga Wakil Ketua Umum PAN membantah keikutsertaan partainya dalam pansus lantaran kasus yang menjerat Amien di KPK.

Taufik mengklaim, bergabungnya PAN semata karena ingin menjadi pengawas dari dalam. "Toh tanpa PAN, pansus tetap jalan. Kalau begitu, kami lebih baik ikut awasi dari dalam," kata Taufik kemarin.

Terlepas dari motif yang dinyatakan elit kedua partai itu, bergabungnya PAN dan Gerindra ke dalam pansus sebenarnya tidak mengejutkan. Sebab, dua anggota partai ini pun masing-masing ikut menandatangani daftar usulan penggunaan hak angket.

Dari 26 nama pengusul, Fraksi Partai Gerindra saat itu diwakili Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa dan Fraksi PAN oleh anggota Komisi III DPR, Daeng Muhammad.

Muara Pansus Angket KPK

Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago menilai sikap balik badan Gerindra dan PAN menunjukkan upaya kedua partai itu untuk menyesuaikan diri setelah melihat dinamika yang berkembang di parlemen.

Bahkan Gerindra, menurut Pangi sejak awal cenderung mengikuti 'arah angin' dan tidak memiliki konsistensi sikap untuk menolak angket KPK.

"Karena belakangan parpol makin solid mendukung hak angket, baru kemudian Gerindra ikut mengirimkan wakilnya di pansus," ujar Pangi kepada CNNIndonesia.com.

Meski demikian, Pangi memprediksi pansus angket KPK tidak bertujuan untuk 'menyelamatkan' pihak tertentu, seperti sosok Ketua Umum Golkar sekaligus Ketua DPR Setya Novanto yang terseret kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Pangi menyebut dengan atau tanpa angket KPK, posisi Setya Novanto relatif aman dari jeratan kasus hukum lantaran memiliki hubungan khusus dengan Presiden Joko Widodo.

Sedangkan, Syafii selaku anggota pansus menilai muara pansus angket KPK tidak menutup kemungkinan berakhir dengan rekomendasi revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Hal itu berkaitan dengan poin penguatan yang mungkin akan mengemuka dalam pansus. Salah satu contoh yang disoroti adalah minimnya kasus besar yang ditangani KPK.

"Kalau memang akhirnya dilihat ada hubungan yang jelas dalam revisi itu ada penguatan, revisi itu bukan suatu yang haram. Untuk penguatan mengapa tidak," ujar Syafii. (wis)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Akrobat Politik PAN dan Gerindra dalam Angket KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.