Search

Selesaikan Kajian Revisi UU Ormas, Pemerintah Siapkan Perppu

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah menyelesaikan kajian revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas menjadi salah satu opsi yang akan dilakukan pascaselesainya kajian revisi UU tersebut.

"Kajian merevisi UU Ormas sudah selesai. Kemudian nanti penyempuranaan UU Ormas mudah-mudahaan dalam waktu secepatnya. Kita lihat nanti teknisnya (Perppu atau UU baru) bagaimana," kata Tjahjo di kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Senin (10/6).

Pada aturan baru mengenai ormas nanti, pemerintah disebut akan mempermudah alur pembubaran organisasi yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara. Ormas yang hendak berdiri juga diwajibkan menerima ideologi Pancasila, bentuk negara kesatuan RI, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Tjahjo berkata, ormas masih diizinkan untuk berdiri dan memperjuangkan nilai-nilai agama tertentu dalam produk hukum baru nantinya. Namun, ormas berbasis agama harus menerima Pancasila sebagai dasar mereka berkegiatan.

"Sebagai ormas yang ada di NKRI dia harus menerima NKRI, Pancasila, dan UUD 1945," ujarnya.

Wacana revisi UU Ormas telah bergulir sejak akhir 2016. Rencana itu bergulir pasca pemerintah menilai rumitnya prosedur yang diperlukan untuk membubarkan ormas sesuai peraturan berlaku.

Sanksi terhadap Ormas yang melanggar aturan tercantum dalam pasal 60-80 UU Ormas. Dalam Pasal 61 dan 62 beleid itu disebutkan bahwa sanksi administratif dapat diberikan pada organisasi yang melanggar hukum di Indonesia.

Sanksi administratif terdiri atas peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar, dan pencabutan status badan hukum.

Peringatan tertulis terdiri atas, peringatan tertulis kesatu; peringatan tertulis kedua; dan peringatan tertulis ketiga.

Terkait ormas yang tidak mematuhi peringatan tertulis ketiga, pemerintah atau pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi berupa penghentian bantuan dan/atau hibah; dan/atau penghentian sementara kegiatan.

Sedangkan, terkait pembubaran, dalam Pasal 70 disebutkan, permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (pmg)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Selesaikan Kajian Revisi UU Ormas, Pemerintah Siapkan Perppu"

Post a Comment

Powered by Blogger.