Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas menjadi salah satu opsi yang akan dilakukan pascaselesainya kajian revisi UU tersebut.
"Kajian merevisi UU Ormas sudah selesai. Kemudian nanti penyempuranaan UU Ormas mudah-mudahaan dalam waktu secepatnya. Kita lihat nanti teknisnya (Perppu atau UU baru) bagaimana," kata Tjahjo di kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Senin (10/6).
Tjahjo berkata, ormas masih diizinkan untuk berdiri dan memperjuangkan nilai-nilai agama tertentu dalam produk hukum baru nantinya. Namun, ormas berbasis agama harus menerima Pancasila sebagai dasar mereka berkegiatan.
"Sebagai ormas yang ada di NKRI dia harus menerima NKRI, Pancasila, dan UUD 1945," ujarnya.
Sanksi terhadap Ormas yang melanggar aturan tercantum dalam pasal 60-80 UU Ormas. Dalam Pasal 61 dan 62 beleid itu disebutkan bahwa sanksi administratif dapat diberikan pada organisasi yang melanggar hukum di Indonesia.
Sanksi administratif terdiri atas peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar, dan pencabutan status badan hukum.
Peringatan tertulis terdiri atas, peringatan tertulis kesatu; peringatan tertulis kedua; dan peringatan tertulis ketiga.
Sedangkan, terkait pembubaran, dalam Pasal 70 disebutkan, permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (pmg)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Selesaikan Kajian Revisi UU Ormas, Pemerintah Siapkan Perppu"
Post a Comment