Anggota Fraksi Gerindra Muhammad Syafii mengatakan, adanya persentase ambang batas pencapresan bertentangan dengan konstitusi.
"Walaupun kami menerima keputusan, mungkin kami akan menempuh jalur lain misalnya judicial review ke MK," ujar Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/7).
Lebih lanjut, Syafii memaparkan, persentase pencapresan bertentangan dengan ketentuan pasal 6a ayat 2 UUD 1945 tentang syarat pencapresan. Dalam pasal itu dikatakan capres dicalonkan partai atau gabungan partai harus dilakukan sebelum pemilu.
Padahal, kata dia, MK telah mengeluarkan putusan Pilpres dan Pileg dilaksanakan serentak pada tahun 2019. Oleh karena itu, persentase yang diwajibkan bagi pencapresan tidak mungkin bisa didapatkan.
"Karena itu yang paling sesuai dengan konstitusi tidak ada ambang batas," ujarnya.
"Arahan Ketua Umum jangan berpikir menang atau kalah. Tapi komitlah dengan konstitusi sebab bagaimana mungkin ada presidential threshold jika Pemilu dilakukan serentak," ujar Syafii.
Lebih dari itu, Syafii kembali menyampaikan, Gerindra juga berencana walkout jika voting dilakukan. Ia mengatakan, aksi walkout untuk menjaga komitmen partai.
"Kalaupun voting, mereka tetap menang juga. Namanya demokrasi silakan menang, tapi pastinya kami tidak akan setuju," ujarnya. (sur)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gerindra Ancam Uji Materi dan 'Walkout' saat Voting"
Post a Comment