Search

Pengamat: Ahok Tetap Berpeluang Maju Menjadi Kepala Daerah

Jakarta, CNN Indonesia -- Meski berstatus narapidana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai masih punya peluang besar untuk menduduki posisi-posisi strategis di pemerintahan. Termasuk sebagai seorang kepala daerah, atau presiden sekalipun.

Hal itu disampaikan oleh pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fikar Hajar saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com, kemarin.

Abdul menjelaskan, bahwa penunjukkan seorang pejabat publik di Indonesia pada umumnya melalui tiga model tahapan. Pertama, melalui pemilihan umum. Kedua, melalui seleksi terbuka. Kemudian ketiga, diangkat langsung oleh pimpinan lembaga terkait atau presiden.

Diketahui, Ahok resmi berstatus narapidana karena jaksa akhirnya memutuskan untuk mencabut permohonan banding. Sebelumnya, Ahok juga membatalkan pengajuan langkah hukum serupa tersebut.

"Dalam hal ini, Ahok tidak punya kesempatan menjadi menteri. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara telah mengisyaratkan bahwa pejabat yang pengangkatannya ditunjuk langsung oleh presiden, harus bukan bekas narapidana," kata Abdul.

"Kalau jadi gubernur atau presiden, bisa. Terutama saat masa hukuman telah selesai dijalankan. Karena penunjukkannya dilakukan melalui Pemilihan Umum," ujarnya kemudian.

Hal ini, ujarnya berlaku saat Mahkamah Konstitusi mencabut aturan yang membatasi seorang narapida untuk mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah.

"Sekarang UU Pilkada kan sedang diamandemen untuk disatukan atau kodifikasi dengan UU Pemilihan Umum. Sedang dalam pembahasan DPR. Jadi, ditunggu saja," kata Abdul.

Hak Politik Tak Dicabut

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Muzakir juga punya pemikiran serupa. Menurutnya, selama hak politik Ahok untuk memilih dan dipilih tidak dicabut saat statusnya telah berubah menjadi terpidana, ia masih punya peluang untuk menyalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Tapi harus dicatat juga. Moral hukum harus dipertimbangkan di sini. Kalau setelah menjalani masa hukuman dua tahun dia mau nyalon jadi gubernur, ya dia tinggal buat pernyataan kepada publik," ujarnya saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penodaan agama oleh Ahok telah mencabut permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kubu Ahok sudah lebih dulu mencabut permohonan banding atas vonis hakim.

Dengan dicabutnya permohonan banding dari kedua belah pihak, baik dari pihak kuasa hukum maupun pihak jaksa, maka vonis dua tahun sesuai dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, sebagaimana yang telah ditetapkan majelis hakim pada 9 Mei 2017 silam sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht. (asa)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pengamat: Ahok Tetap Berpeluang Maju Menjadi Kepala Daerah"

Post a Comment

Powered by Blogger.