Search

Pansus KPK Diharapkan Mampu Bongkar Pengancam Miryam

Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia khusus hak angket KPK diharapkan mampu membongkar penyebutan sejumlah nama anggota Komisi III DPR yang disebut menekan dan mengancam Miryam S. Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di pengadilan.

"Kami berharap Pansus Hak Angket Pelaksanaan Tugas KPK yang baru saja terbentuk mampu membuat persoalan ini terang benderang. Siapa mengaku apa dan siapa mengarang apa," kata Anggota Pansus Angket KPK, Bambang Soesatyo, melalui keterangan tertulis, Jumat (9/6).

Hal ini menyusul masuknya surat pernyataan Miryam yang ditandatangani di atas materai pada rapat perdana pansus Rabu (7/6) dua hari lalu. 

Dalam surat itu, Miryam membantah telah ditekan atau diancam sejumlah anggota Komisi III DPR untuk mencabut BAP kesaksiannya di pengadilan pada 23 dan 30 Maret 2017, seperti yang diungkap penyidik KPK di persidangan.

Seperti diketahui sejumlah nama anggota Komisi III DPR itu diantaranya politisi Golkar Bambang Soesatyo dan Aziz Syamsuddin, politikus PDIP Masinton Pasaribu, politikus Gerindra Desmond Junaidi Mahesa dan politikus Hanura Syarifudin Sudding.

Bambang mengatakan, dengan surat pernyataan itu, penyidik KPK tinggal membuktikan pernyataan yang mengutip Miryam tersebut. Dia pun menyayangkan jika pernyataan itu tidak melalui klarifikasi kepada pihak yang disebutkan.

"Tinggal sekarang penyidik KPK membuktikan pernyataannya di pengadilan yang mengutip pengakuan Miryam tersebut. Apakah benar-benar pengakuan dan peristiwa itu ada sebagai fakta hukum yang bisa dibuktikan secara materil atau hanya rekaan?," ujar Ketua Komisi III DPR ini

Menurut Bambang, pembuktian itu mudah dilakukan dengan memperdengarkan sebagian rekaman terkait pernyataan Miryam yang menyebut namanya dan para koleganya tersebut.

"Bukankah setiap pemeriksaan baik kepada saksi maupun tersangka sesuai SOP KPK selalu di rekam, baik suara maupun gambar? Dan semua biasanya tertuang dalam BAP yang tentu saja diparaf halaman demi halaman, dan halaman terakhirnya ditandatangi oleh terperiksa," kata dia.

Jika penyidik KPK dapat memperdengarkan rekaman tersebut, Bambang mengatakan akan melaporkan Miryam ke Mabes Polri atas tindakan fitnah tanpa bukti. Sebab, selama di DPR, dia mengklaim tak pernah berkomunikasi dengan Miryam.

"Namun sebaliknya, jika penyidik KPK ternyata tidak bisa membuktikan dengan memutar secara terbatas rekaman pemeriksaan terkait dengan penyebutan sejumlah nama oleh Miryam, maka hal itu tentu sangat kami sesalkan mengingat hal itu disampaikan penyidik KPK di pengadilan di bawah sumpah," kata Bambang.

Sebelumnya, Politikus PDIP Masinton Pasaribu menyerahkan surat pernyataan Miryam saat rapat pansus berlangsung. Surat itu dibungkus mengenakan amplop cokelat dan sempat dibacakan Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar.

Dalam surat tersebut ditulis pada 8 Mei 2017 dengan bertandatangan materai 6 ribu dan disebut tanpa paksaan. Berikut petikan surat Miryam, Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pernah merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Aziz S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifudin Suding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan saya pada 23 Maret 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Soegiharto.(sur)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pansus KPK Diharapkan Mampu Bongkar Pengancam Miryam"

Post a Comment

Powered by Blogger.