Search

NasDem Minta Setnov Mundur Agar DPR Tak Tersandera

Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Fraksi Partai NasDem Syarif Abdullah Alkadrie menyarankan Setya Novanto segera mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR RI. Saran itu diusulkan agar kinerja DPR tidak tersandera dengan status Setnov yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Beliau (Setnov) sedang menjalani proses hukum, supaya lebih fokus dalam proses itu, supaya kinerja di sini tidak tersandera. Lebih baik memang mundur dari jabatannya," kata Syarif di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).

Syarif khawatir, rangkaian pemeriksaan Setnov di KPK nantinya akan mempersulit anggota dewan untuk menggelar rapat atau kegiatan lain.

"Saya pikir dengan dia mundur sebagai ketua DPR bisa fokus, karena sewaktu-waktu nanti dia akan menjalani proses hukum dan ternyata DPR harus rapat, harus tertunda, juga disetujui oleh ketua," ucapnya.

Partai pimpinan Surya Paloh itu juga mengingatkan, setiap anggota dewan memiliki kewajiban menjaga marwah DPR sebagai salah satu lembaga negara.

Terlalu Dini untuk Mundur

Ditemui terpisah, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menyerahkan sepenuhnya perihal pencopotan Setnov dari kursi ketua DPR kepada Fraksi Partai Golkar.

Setnov Diminta Mundur Agar DPR Tak TersanderaSekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. (CNN Indonesia/Alfani Roosy Andinni)
Dia menuturkan, setiap fraksi memiliki sikap yang berbeda-beda dalam menanggapi kader yang terjerat kasus hukum.

Desakan agar Setnov mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR juga dianggap terlalu dini. Terlebih, kata Arsul, anggota dewan hanya dapat diberhentikan bila telah menyandang status terdakwa.

"Karena ini belum status terdakwa, kami kembalikan ke Fraksi Golkar. Mereka yang pasti secara hukum tidak salah. Kalau soal etik, kami serahkan ke publik," tuturya.

Setnov ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK pada Senin (18/7). Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebagai tersangka.

Nama Setnov muncul dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Ia disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar.

Setnov juga disebut mengarahkan perusahaan pemenang proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Dari keterangan sejumlah saksi di persidangan, ia disebut menjadi pemegang proyek e-KTP. Politikus Partai Golkar ini juga diduga dekat dengan Andi Narogong. (pmg)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "NasDem Minta Setnov Mundur Agar DPR Tak Tersandera"

Post a Comment

Powered by Blogger.