Politikus PDI Perjuangan
Masinton Pasaribu menyebut, pencopotannya sebagai Wakil Ketua Pansus Angket KPK merupakan hal yang wajar terjadi. Masinton mengatakan, dirinya dulu juga menggantikan politikus PDIP Risa Mariska.
"(Pencopotan) itu biasa. Saya juga dulu menggantikan Bu Risa. Kami bergiliran saja," ujar Masinton kepada wartawan, Rabu (20/9).
Fraksi PDIP sebelumnya mencopot jabatan Masinton dan digantikan koleganya, Eddy Kusuma Wijaya yang sebelumnya duduk sebagai anggota pansus angket KPK.
Masinton meyakini Eddy bisa menjalankan tugas sebagai wakil ketua pansus angket dengan baik. Saat ini, anggota pansus tengah mengkaji temuan-temuan dan hasil rapat di pansus.
"Rencananya tanggal 26 September nanti akan kami laporkan ke paripurna," katanya.
Sementara saat disinggung soal absennya KPK dalam rapat dengar pendapat dengan pansus angket, Masinton mengaku tak mempermasalahkannya. Menurut dia, pihak yang dirugikan justru KPK.
"Kami sudah berikan kesempatan tapi tidak datang. Kami hormati saja, tapi nanti KPK juga harus mau menghormati laporan pansus," tuturnya.
Berdasarkan surat Fraksi PDIP bernomor 153/F-PDIP/DPR-RI/IX/2017 perihal Perubahan Penugasan Pimpinan Pansus, jabatan
Masinton Pasaribu mulai berhenti sejak tanggal 19 September 2017. Sementara Eddy mulai bertugas pada 20 September 2017. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto dan Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto.
Let's block ads! (Why?)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Masinton: Pencopotan Jabatan Wakil Ketua Pansus Angket Biasa"
Post a Comment