Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, laporan yang akan disampaikan Pansus Angket KPK masih bersifat sementara karena ada sejumlah hal yang diklaim belum selesai diselidiki.
"Besok itu melaporkan kepada seluruh anggota DPR. Tentunya yang disampaikan laporan kerja Pansus KPK ini belum merupakan final," ujar Agus usai rapim di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (25/9).
Politikus dari Partai Demokrat itu mengungkapkan alasan tetap dilaksanakannya paripurna itu akibat masa kerja pansus yang bakal berakhir pada 28 September 2017. Jika laporan tak disampaikan, pansus angket KPK akan melanggar ketentuan yang telah diatur dalam UU MD3.
|
"Makanya besok disampaikan kepada anggota [DPR] seluruhnya baru diambil suatu keputusan apakah yang harus dilaksanakan," ujar Agus.
Sementara itu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan, ketidakhadiran KPK menjadi faktor utama di balik rencana perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK. Fahri mengatakan sejumlah temuan Pansus Angket KPK memerlukan klarifikasi dari pimpinan KPK secara langsung sebelum disimpulkan.
"Sebenarnya yang disampaikan itu sudah cukup banyak ya. Hanya ada beberapa yang cukup krusial ya, terkait, misalnya kehadiran KPK itu," ujarnya.
Hal tersebut menurut Fahri tidak bisa dilakukan KPK karena kehadiran Aris di Pansus merupakan inisitif pribadi, bukan membawa institusi KPK.
"Kalau hadir di Komisi III sebagai lembaga, makanya dipimpin Agus Rahardjo. Tapi, kalau di pansus itu hadir sebagai pertanggungjawaban pribadi," ujar anggota dewan dari daerah pemilihan di Nusa Tenggara Barat tersebut.
Lebih dari itu, Fahri juga menegaskan, RDP antara Komisi III dengan KPK juga tidak bisa dikaitkan dengan Pansus Angket KPK.
Ia mengatakan RDP yang dilakukan Komisi III merupakan bentuk pengawasan, sementara Pansus Angket ditujukan untuk menyelidiki pelaksanaan UU. </span> (kid)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Sepakat Gelar Paripurna Besok Mendengar Hasil Pansus KPK"
Post a Comment