Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengatakan, penyusunan aturan yang akan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu merupakan tindaklanjut setelah UU Pemilu disahkan.
"Rencana pembahasan PKPU akan dilakukan Selasa (22/8) dalam forum RDP di Komisi II," kata Baidowi dalam keterangannya kepada wartawan.
Pembahasan, kata dia, dilakukan karena berdasarkan ketentuan Pasal 75 Ayat 4 UU Pemilu, para penyelenggara pemilu wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membentuk ketentuan pelaksanaan pemilu yang tertuang dalam PKPU dan Peraturan Bawaslu.
"Hal ini penting dibahas bersama DPR agar PKPU sejalan dengan konten UU," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PPP ini.
Selain dengan pihak KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, RDP ini juga akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
UU Pemilu telah disepakati DPR dan pemerintah sejak 21 Juli lalu.
Pembahasan UU tersebut sempat berlarut-larut akibat perdebatan mengenai lima isu krusial yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, metode konversi suara, alokasi kursi per daerah pemilihan dan sistem pemilu.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU-DPR Bahas Aturan Turunan UU Pemilu"
Post a Comment