"Yang ditolak cuma satu, soal boleh mengasingkan seseorang selama 6 bulan," kata Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/5).
Selebihnya, kata Syafii, dari sekitar 60 persen daftar inventaris masalah (DIM) yang telah dibahas, belum ada pasal lain yang ditolak pansus. Hanya saja disebutnya banyak poin yang harus direvisi pemerintah.
"Gerindra, Demokrat, PKS mengusulkan jangan pemberantasan, tapi lebih kepada penanggulangan. Komprominya tidak apa-apa judulnya tetap pemberantasan, kontennya penanggulangan. Itu sudah ada semacam titik temu, tapi redaksinya masih didiskusikan," ujar dia.
Sementara itu, untuk definisi teroris, Syafii berkata pembahasan itu akan dilanjutkan setelah pasal-pasal lain diselesaikan. Sebab menurutnya, DPR menginginkan definisi teroris yang komprehensif.
"Misalnya di kamus besar Indonesia Purwadamita teroris kan jelas mereka yang melakukan tindak kejahatan dengan memberikan rasa takut yang masif kepada masyarakat, untuk mencapai tujuan tertentu, utamanya di bidang politik, misalnya seperti itu," ujar Syafii.
Namun, kata dia, pemerintah belum memiliki pemahaman komprehensif mengenai definisi teroris. "Pemerintah belum ada pemahaman,” katanya.
Sedangkan terkait desakan pemerintah agar revisi segera dirampungkan, Syafii mengatakan pihaknya tidak mau didikte agar pembahasan tidak menjadi amburadul. Dia juga menekankan bahwa aturan ini semata dibuat untuk kepentingan negara dan bukan semata pemerintah. (sur)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Tolak Pasal Pengasingan dalam RUU Terorisme"
Post a Comment