Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih mengatakan, pengurangan jumlah itu dilakukan berdasarkan pertimbangan sulitnya mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan terduga terois menjadi tersangka pasca ditangkap.
“Penangkapan ini memang tidak 30 hari pada akhirnya, berubah menjadi 14 hari,” ujar Enny dalam rapat Panja RUU Terorisme antara Pansus dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/5).
Menurut Enny, terorisme bukan tindak pidana biasa, melainkan serious crime yang perlu mendapat penanganan khusus. Dalam praktiknya terorisme merupakan gerakan bawah tanah yang melibatkan jaringan terorganisir dengan pola kerja seperti intelijen.
“Jadi terorime menggunakan pola intelijen. Tidak mudah terdeteksi. Sehingga kalau waktu penangkapan singkat, kami tidak bisa mengungkap sampai ke akar,” ujarnya.
“Menurut saya tetap 7 hari, tapi bisa diperpanjang 7 hari dengan izin dari jaksa,” ujar Akbar.
Anggota pansus dari Fraksi PPP Arsul Sani juga menilai penangkapan tidak bisa diperpanjang. Ia menyebut KUHAP hanya mengatur perpanjangan bisa dilakukan bagi penahanan. Meski demikian, kata Arsul, PPP akan menimbang usulan pemerintah sebelum memberikan pandanagan resmi.
“Ini adalah 'spesies' baru, karena penangkapan yang bisa diperpanjang,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, berdasarkan data Komnas HAM ada sejumlah penyimpangan dalam penangkapan dan penahanan terduga teroris yang dilakukan Densus 88 Anti Teror atau Polri. Padahal, penangkapan merupakan tindakan yang dilakukan Kepolisian berdasarkan alat bukti dan pertimbangan matang.
“Jadi saya tidak sepakat dengan penambahan waktu. Karena dapat melanggar hak tersangka,” ujarnya.
Rapat Panja RUU Terorisme ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan agar DPR dan pemerintah bisa melakukan lobi atas semua usulan yang telah digulirkan dalam rapat. (gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Ubah Usulan Masa Penangkapan Terduga Teroris"
Post a Comment