Sistem noken adalah pemilihan berdasarkan perintah kepala suku. Dalam sistem ini, seluruh surat surat pemilih dimasukkan dalam kantong noken, sebuah tas yang terbuat dari akar kayu.
Beberapa perwakilan partai politik mempertanyakan ketentuan penggunaan sistem noken dalam draf PKPU yang disusun penyelenggara pemilu. Menurut mereka, sistem noken harus diperjelas penggunaannya karena berpotensi menimbulkan diskriminasi cara pemungutan suara.
“Ada beberapa tempat yang memang masih diperlukan, KPU harus memetakan mana daerah yang bisa tidak dan masih harus menggunakan noken," sambung seorang perwakilan Partai Kebangkitan Bangsa.
Komisioner KPU Hasyim Ashari berkata, sistem noken pada prinsipnya tidak digunakan untuk pemilihan di seluruh wilayah Papua dan Papua barat. Ia menjelaskan, sistem tersebut umumnya hanya digunakan di desa atau wilayah yang terletak di pegunungan.
Daerah yang bisa menyelenggarakan pemilihan dengan sistem noken juga harus ditentukan oleh KPU dan Bawaslu Provinsi. Menurut Hasyim, penggunaan noken di Papua dan Papua Barat diizinkan terbatas sesuai putusan MK Nomor 6/32/PHPU.DPD/XII/2012 tertanggal 25 Juni 2012.
Ia juga mengusulkan agar perwakilan parpol di uji publik draf PKPU membawa aspirasi ihwal penggunaan noken ke tingkat parlemen pusat. Menurut Hasyim, pembatasan sistem noken dapat diatur dalam draf RUU Penyelenggaraan Pemilu yang hingga kini belum selesai pembahasannya.
"Mumpung masih ada RUU pemilu, didorong saja supaya masuk norma itu. Karena setahu saya selama ini tidak ada norma yang mengakomodasi noken baik untuk pemilu atau pilkada," tuturnya. (rdk)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemilihan atas Perintah Kepala Suku di Papua Diperdebatkan"
Post a Comment