Namun, kemarin, Pemerintah dan DPR melalui Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) telah menyepakati kursi anggota dewan ditambah 15 kursi menjadi 575 kursi.
"Pada prinsipnya sebenarnya pemerintah melihat jumlah kursi 560 ini sudah cukup. Kalau kemudian ada sebaran yang dianggap kurang, bisa dilakukan perhitungan ulang per dapil (daerah pemilihan)," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (31/5).
Selain itu, perhitungan berdasarkan daerah pemilihan masih relevan dilakukan.
Kendati demikian, Pramono menyatakan pemerintah tetap menghormati keinginan DPR.
"Mereka yang akan secara langsung berinteraksi dan tahu tentang kebutuhannya. Kalau pemerintah inginnya jumlah seperti itu," ucap mantan Wakil Ketua DPR ini.
Soal alokasi terkait penambahan kursi itu, Tjahjo mengatakan pemerintah menyerahkan kepada Pansus untuk menentukan.
Ia mengusulkan daerah-daerah yang masih kekurangan kursi, masing-masing ditambah satu kursi. Seperti Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Lampung, Jawa Barat, Kalimantan Utara.
Penambahan kursi ini diprediksi membutuhkan dana sekitar Rp30 miliar dengan perhitungan Rp2 miliar per anggota.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshidiqie menilai penambahan jumlah kursi wakil rakyat di DPR akan menyebabkan kinerja parlemen tidak efektif.
"Dari segi efisiensi mungkin jadi makin tak efisien, makin rumit," kata Jimly saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Rabu (31/5).
Kendati demikian, Jimly mengatakan, pemerintah dan DPR sudah memiliki pertimbangan secara matang untuk menambah jumlah kursi DPR.
Jimly mengatakan, DKPP sebagai lembaga pelaksana undang-undang pasti akan mengikuti segala keputusan yang nantinya tertera dalam UU tersebut.
"Menambah 15 kursi tentu ada sudut pandang dari pembuat undang-undang, tapi dilihat dari segi kepentingan masyarakat ya wallahualam," ujar dia. (syh/gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Seskab: DPR Cukup 560 Kursi"
Post a Comment