Search

Pelibatan TNI Basmi Terorisme Berpotensi Khianati Reformasi

Jakarta, CNN Indonesia -- Keinginan memberikan kewenangan pemberantasan terorisme kepada TNI lewat revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinilai berpotensi mengkhianati amanat reformasi.

Menurut anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris, keinginan itu bertentangan dengan amanat reformasi yang menekankan pemisahan tegas antara penegakan hukum dan pertahanan negara.

TNI, kata Charles, adalah institusi yang melatih anggotanya untuk berperang dan menjaga pertahanan negara. Sedangkan, pemberantasan terorisme adalah masalah penegakan hukum yang merupakan domain kepolisian.

Charles khawatir pelibatan TNI akan mengaburkan batas penegakan hukum dan pertahanan negara. 

"Kalau melenceng atau bergeser dari penegakan hukum (artinya) mengkhianati amanat reformasi itu sendiri," katanya dalam sebuah diksusi di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (31/5).

Meski demikian, Charles tak menyalahkan Jokowi atas wacana pelibatan TNI dalam memberantas terorisme. Ia berpendapat, pernyataan Jokowi terkait hal itu telah disalahartikan.

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, pernyataan yang disampaikan Jokowi di Istana Presiden Bogor, Jawa Barat sebenarnya bertujuan memberikan kewenangan terbatas pada TNI dan akan tetap berlandaskan pada Pasal 7 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Berdasarkan regulasi tersebut, kata Charles, TNI bisa dilibatkan dalam pemberantasan terorisme atas dasar keputusan politik negara.

"Sebagai panglima tertinggi, saya yakin Presiden memahami aturan terkait dengan tugas pokok dan fungsi TNI. Menurut saya, pernyataan Jokowi tentang pelibatan TNI yang dimaksud adalah pelibatan TNI secara terbatas, seperti yang sudah terjadi sekarang ini," katanya.

Terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan TNI sering membantu pengamanan wilayah yang rawan konflik dan teror.

Dia mencontohkan, TNI ikut bergabung dalam Satuan Tugas Tinombala yang diamanatkan untuk memburu kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Santoso di Poso, Sulawesi Tengah.

Selain itu, TNI juga dilibatkan saat kapal Indonesia dibajak kelompok teroris di Filipina pimpinan Abu Sayyaf. .

Atas berbagai pengalaman itu kepolisian menyatakan tidak keberatan dengan pelibatan TNI dalam memberantas terorisme. 

"Selama ini sudah dilibatkan. Tidak ada masalah," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

TNI Tak Urus Teroris

Kritik datang dari Direktur Imparsial Al Araf. Ia menyatakan masalah pemberantasan terorisme bukan urusan TNI.

Menurutnya, pelibatan TNI memberantas terorisme salah karena lembaga itu dibentuk untuk mempertahankan negara dari ancaman pertahanan dan ketahanan, bukan memberantas ideologi radikal.

"Salah jika TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme ataupun menjadi salah satu unsur yang dapat menanggulangi masalah itu," kata dia.

Pemerintah, lanjut Al Araf, seharusnya lebih memikirkan langkah-langkah preventif untuk mencegah aksi terorisme.

Dia berkata, langkah tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Jika TNI terlibat, maka bukan lagi upaya preventif, tapi sudah masuk dalam upaya reprsesif. Ini yang dikhawatirkan akan inkonstitusional nantinya," tuturnya.

Di sisi lain, intelektual muda Nadlatul Ulama Zuhairi Misrawi menyampaikan, pemerintah harus lebih tegas memberantas akar masalah terorisme di Indonesia.

Menurutnya, ada tiga hal yang menyebabkan Indonesia dikategorikan sebagai negara darurat terorisme, yaitu paham yang masih berkembang, organisasi yang terus aktif, dan aksi yang senantiasa terjadi.

Menurutnya, revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang belum selesai digodok oleh DPR hingga hari ini harus memberikan solusi untuk mengatasi tiga penyebab tersebut.

"Bagaimana atasinya? Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus fokus bagaimana antisipasi gerakan ini. Harus diingat bahwa teroris tidak pernah mati, kalau ada yang beranggapan teroris terbunuh, baik dalam langkah polisi atau dia bunuh diri, sebenarnya dia tak pernah mati," tutur Zuhairi. (wis)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pelibatan TNI Basmi Terorisme Berpotensi Khianati Reformasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.