Search

Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019 Dibuka September 2017

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka masa pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta Pemilu serentak 2019 pada pekan ketiga September 2017.

Parpol yang hendak mengikuti Pemilu wajib mendaftarkan diri pada saat itu. Masa pendaftaran dibuka hingga Oktober 2017.

"Pendaftaran ke sini (KPU pusat) dari daerah diarahkan ke kita dulu. Nanti kita akan susun bersamaan atau tidak. Pusat harus terima karena kan DPP (partai) yang menentukan," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra di kantornya, Kamis (31/8).

Setelah masa pendaftaran, penyelenggara pemilu akan melakukan verifikasi faktual untuk mengecek kelengkapan persyaratan parpol yang hendak menjadi serta pemilu.

Verifikasi dilakukan dengan menurunkan petugas ke daerah.</span>

Saat verifikasi petugas akan mengecek kebenaran lokasi kantor, jumlah anggota, dan status kader semua partai. Verifikasi dilakukan hingga Februari 2018.

"Ada kita kasih kesempatan kepada parpol untuk menempuh jalur hukum kepada yang tidak puas," katanya.

Ada 73 parpol yang terdaftar di pusat data Kementerian Hukum dan HAM. Puluhan parpol itu bisa mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 ke KPU RI.

Menurut Ilham, saat verifikasi nanti petugas akan diminta teliti melihat kebenaran lokasi kantor parpol di daerah. Sebab, banyak kantor parpol yang beralih fungsi menjadi warung kopi atau tempat hiburan.

"Di kabupaten dan kota begitu, loh, selesai kontrak jadi warung kopi, tempat billiar. Ini yang harus disiapkan oleh parpol adalah anggota-anggota dan memastikan bahwa orang-orang itu adalah benar," katanya.

(wis)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019 Dibuka September 2017"

Post a Comment

Powered by Blogger.