"Tindak lanjut atas rapat kerja 20 Februari dengan sejumlah topik di antaranya isu dugaan kriminalisasi ulama dan tokoh FUI (Forum Ulama Islam) adalah tidak benar," ujar Tito saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (23/5)..
Tito menjelaskan, soal perbedaan definisi kriminalisasi dan proses penegakan hukum.
Sebaliknya, kata Tito, jika ada aturan perundang-undangan yang diduga atau sengaja dilanggar, maka hal tersebut merupakan bagian proses penegakan hukum dan bukan bentuk kriminalisasi.
Tito pun menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan makar dengan Al-Khaththath sebagai salah satu tersangka, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bukti permulaan yang cukup. Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 107 KUHP.
"Kami jelaskan bahwa dasar tuduhan dugaan makar, ada fakta yang ditemukan penyidik," ujarnya.
Fakta tersebut diantaranya adalah temuan video yang tersebar di laman media sosial youtube. Ada pula pertemuan-pertemuan terbatas yang menghasilkan untuk mengembalikan​ UUD 1945, rencana menurunkan Presiden Joko Widodo, membentuk pemerintahan transisi, hingga penangkapan terhadap terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dari ponsel milik beberapa tersangka, kata Tito, ditemukan fakta terkait upaya-upaya tersebut. Lebih lanjut, pemeriksaan alat bukti untuk menggulingkan pemerintahan secara tidak sah dan melakukan tindakan makar disebut sudah dilakukan.
"Namun kemudian ditangguhkan karena adanya​ permintaan dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan pada yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, Tito dan juga Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Iriawan telah membantah ada upaya kriminalisasi terhadap ulama. Tito juga saat itu dicecar di rapat Komisi III DPR, untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Kini dugaan kriminalisasi terhadap ulama kembali ramai setelah Alumni Aksi 212 melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM. Komnas HAM memutuskan tak membentuk tim investigasi, namun tetap memantau kasus ini.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Di DPR, Kapolri Kembali Bantah Kriminalisasi Rizieq Shihab cs"
Post a Comment