"Poin enam, Komisi III mendesak Polri membentuk Densus Tipikor (tindak korupsi) dengan anggaran khusus," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa saat membacakan kesimpulan rapat.
Pembentukan detasemen khusus tersebut, berkaitan dengan usulan dari salah satu anggota Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw saat rapat berlangsung.
Wenny mengusulkan, agar Polri segera mengambil alih tugas KPK dalam memberantas tindak kejahatan korupsi. Dia pun yakin Polri memiliki kapasitas untuk mengambil alih peran tersebut.
"Kapan Polri mengambil alih seluruh penyidikan? Saya yakin Bapak (Kapolri) bisa mengambil seluruh penyelidikan dan lebih baik dari yang sekarang," kata Wenny.
Wenny bahkan mengklaim bahwa pemerintah dan parlemen akan mendukung langkah Kapolri jika siap melakukan tugas tersebut.
"Bapak tinggal bilang kepada rakyat, kepada DPR, kepada Presiden, kalau bapak memang sudah siap ambil alih penyelidikan," kata Wenny.
Menurut Wenny, KPK yang selama ini melakukan fungsi pemberantasan korupsi merupakan lembaga ad hoc yang dibentuk lantaran saat itu, aparat penegak hukum masih belum efektif dan efisien dalam melakukan tugasnya.
Wenny menambahkan, tugas ini pun perlu didukung dengan pembenahan struktur melalui pembentukan organisasi yang mendapat jatah anggaran khusus. Dia juga mengklaim tidak takut disebut akan melemahkan KPK dengan usul ini.
"Tidak. Kalau polisi kuat kan balik dong, kan dulu karena polisi tidak kuat, itu ke KPK. Sekarang polisi sudah kuat, masa itu lembaga ad hoc mesti dipertahankan, gitu loh pemikirannya," kata Wenny.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyambut baik wacana tersebut. Namun, Tito menyebutkan untuk mengambil alih tugas KPK memerlukan waktu.
"Kalau ditanya apakah Polri siap, dari anggota Polri yang tersebar di seluruh Indonesia saya kira siap, namun perlu waktu," kata Tito, saat menjawab wacana tersebut dalam rapat kerja.
Hanya saja, kata Tito, aparat Kepolisian masih banyak kekurangan seperti dukungan anggaran terkait penyelidikan dan kesejahteraan petugas. Sebabnya, sistem penganggaran penyelidikan kasus di KPK dan Polri berbeda.
Selain itu, menurut Tito, hambatan birokrasi di Kepolisian juga menyebabkan pihaknya membutuhkan waktu untuk meningkatkan penanganan tindak pidana korupsi.
Tito berpendapat, selain memperkuat unit Direktorat Tipikor, perlu juga dibuat lembaga atau unit khusus untuk menangani perkara korupsi.
Salah satu caranya membuat satuan tugas atau korps. "Saya berpendapat perlu dibuat semacam satgas," katanya. Satgas ini nantinya dapat dibubarkan sewaktu-waktu jika sudah tidak dibutuhkan.
Hanya saja, Tito menegaskan Kepolisian tidak berniat mengambil alih tugas KPK.
Tito menyebut saat ini perlu ada kerjasama antara Kepolisian dengan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi ."Kami tidak ada niat untuk mengambil alih KPK," ujar Tito. (end)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Minta Polri Bentuk Densus Antikorupsi"
Post a Comment