Syafii mengatakan, fokus pemerintah itu bertentangan dengan hasil rapat antara DPR dengan pemerintah yang telah menyepakati revisi UU Antiterorisme harus berdasarkan semangat penegakan hukum, penghormatan HAM, dan pemberantasan terorisme.
"Jadi kami tidak hanya fokus teroris. Karena setiap kali teroris ditembak itu bisa mereproduksi teroris baru. Makanya yang perlu dihabisi adalah isme-nya," ujar Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/5).
Syafii menuturkan, revisi UU Antiterorisme sejatinya tidak untuk memberantas teroris, melainkan memberantas paham atau ajaran yang dianut oleh teroris. Karena itu, ia mengklaim, pembahasan revisi UU tersebut juga berfokus pada upaya pencegahan dan rehabilitasi.
"Jadi, by the gun you can't kill terrorist. But only by education you can kill terrorism. Karena itu kami perluas pembahasannya," ujarnya.
Ia menyatakan tidak sepakat dengan pemerintah yang ingin revisi UU itu diselesaikan secara cepat karena peristiwa ledakan bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu beberapa waktu lalu.
Syafii berkata, pemerintah maupun Kepolisian seharusnya menyadari bahwa saat ini masih ada UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme yang bisa digunakan untuk mencegah atau menindak pelaku teror.
"Jangan dihubungkan bom meledak karena UU-nya belum selesai. Itu lebay. Apakah UU siap lalu tidak ada bom lagi," ujarnya.
Wiranto Datangi DPR
Terkait percepatan pembahasan revisi UU Terorisme, hari ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mendatangi gedung DPR untuk menemui Ketua DPR Setya Novanto Ketua MPR Zulkifli Hassan.
Wiranto menemui Zulkifli terlebih dahulu dan kemudian menuju ke ruangan Ketua DPR Setya Novanto.
"Tadi saya mengharapkan bahwa ada dukungan dari lembaga MPR maupun DPR nanti untuk bersama-sama mempercepat diselesaikannya revisi UU Terorisme," kata Wiranto.
Selain itu, Wiranto menyatakan, pemberantasan terorisme perlu dilakukan secara total sehingga diperlukan keterlibatan TNI dalam membantu peran Kepolisian. Wiranto mengatakan Ketua MPR telah menyepakati hal tersebut.
Senada dengan Wiranto, Ketua MPR Zulkifli Hasan berpendapat revisi UU Terorisme harus segera dirampungkan agar aparat keamanan dapat memiliki pegangan yang kuat untuk mencegah berkembang dan munculnya gerakan-gerakan teroris.
"Salah satu hal yang penting yaitu segera menyelesaikan undang-undang mengenai terorisme yang sekarang dibahas oleh komisi I," ujar dia.
Selain membahas soal revisi UU Antiterorisme di parlemen, keduanya juga membahas tentang organisasi masyarakat anti-Pancasila.
Kemarin, Presiden Joko Widodo meminta Wiranto segera menyelesaikan urusan revisi UU Terorisme bersama parlemen. Jokowi juga menginstruksikan Wiranto agar kewenangan TNI dimasukkan dalam revisi UU Terorisme.
"Saya ingin agar UU antiterorisme segera dikejar ke DPR. Pak Menko Polhukam agar bisa selesaikan secepatnya," ujar Jokowi.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Sebut Pemerintah Justru Hambat Revisi UU Antiterorisme"
Post a Comment