Lalu Rahadian , CNN Indonesia | Kamis, 05/10/2017 05:47 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri tak diwajibkan mundur andai ingin berkompetisi dalam Pilkada serentak 2018, namun ia harus cuti saat kampanye.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan ketentuan itu sudah tersurat dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Soal mundur atau tidak mundurnya itu sudah ditentukan siapa yang harus mundur, yang mungkin tidak perlu mundur, yang hanya diberi tahu saja. Soal nanti itu [keputusan kandidat] diperdebatkan, ya terserah atasannya dia mau gimana," kata Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (4/10).
Persoalan mundur atau tidaknya seorang pejabat negara yang mengikuti Pilkada mencuat setelah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa disebut bakal maju dalam Pilkada Jawa Timur.
|
Khofifah pun diklaim sudah menyampaikan niatnya secara lisan kepada Presiden RI Joko Widodo. Namun, Jokowi menghendaki Khofifah memberitahu secara formal yang tertulis lewat surat resmi kepada dirinya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat menyatakan mundurnya pejabat negara yang ikut Pilkada adalah persoalan etika, bukan norma tertulis. (kid)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU: Pejabat Negara Harus Cuti Jika Berkampanye"
Post a Comment