"Nah kalau sekarang pemerintah mengambil jalan seperti ini, menjadi para pihak dari gugatan dan sebagainya, maka ini mereduksi peran pemerintah," katanya.
Fahri mengatakan, dalam menyikapi hal ini pemerintah perlu menjadikan persoalan HTI sebagai diskursus dan dinamika yang ada di masyarakat melalui dialog publik.
"Pemerintah boleh melakukan gugatan, tapi tidak boleh melakukan pembubaran tanpa proses pengadilan. Jadi harus melalui proses peradilan," kata Fahri.
Fahri mengatakan, proses pembubaran HTI membutuh waktu yang tidak sebentar. Nantinya, kata dia, HTI perlu waktu juga untuk menghadapi proses gugatan yang dilayangkan pemerintah.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto sebelumnya menyatakan pemerintah perlu secara tegas mengambil upaya hukum untuk membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Sebagai badan hukum, HTI menurut Wiranto, tidak melaksanakan peran positif untuk memgambil bagian dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.
HTI, kata Wiranto juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. (yul)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fahri Hamzah Kritik Rencana Pembubaran HTI"
Post a Comment