Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk.Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berkata, pembatasan secara alami dapat muncul sejak masa penetapan partai politik peserta pemilu 2019.
Menurut Titi, fokus harus ditujukan untuk memastikan peserta pemilu 2019 merupakan parpol yang berhak mengikuti hajatan lima tahunan itu.
"Dari awal sebenarnya ada peraturan, pasangan calon presiden dan wakilnya diusulkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Kalau tak diusung parpol peserta pemilu, tak bisa punya capres," kata Titi di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8/5).
Sunanti menilai, pilihan calon presiden dan wakil presiden sepatutnya diserahkan kepada warga, alih-alih ditentukan ambang batas. Ia yakin pemilih di Indonesia cerdas dan dapat menentukan pilihan terbaik saat pemilu.
"Semakin banyak figur, semakin banyak kesempatan rakyat memilih yang tidak itu-itu saja. Kesempatan paling baik adalah memberikan pilihan yang banyak, biar masyarakat menentukan," tutur Sunanto.
Beberapa partai ingin ambang batas pencalonan presiden sama seperti aturan di Pemilu 2014; sebesar 20 persen dari total kursi di DPR atau 25 persen suara nasional bagi parpol yang hendak mencalonkan presiden.
Sementara itu ada pula parpol yang ingin ambang batas pencalonan diturunkan hingga angka nol persen.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jumah Peserta Pilpres Dinilai Bisa Ditekan Tanpa Ambang Batas"
Post a Comment