Search

JK: Presidential Threshold Tak Perlu Diubah

Jakarta, CNN Indonesia -- Angka ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold yang mencapai 20 persen tidak perlu diubah.

Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, angka ambang batas itu sudah terbukti selama dua kali pemilihan presiden, tahun 2009 dan 2014.

"Indonesia dalam posisi tak perlu diubah, kan sudah dua kali pemilu berjalan dengan baik, kenapa harus diubah lagi," kata Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Kamis (15/6).

Angka ambang batas pencalonan presiden masih menjadi perdebatan dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pemilu. Pemerintah menginginkan angka 20 persen, sama dengan sikap tiga fraksi di DPR yakni, PDIP, Golkar, dan NasDem.

Sedangkan tujuh fraksi lainnya, PAN, PKB, PKS, Gerindra, Demokrat Hanura, dan PPP menginginkan presidential threshold dikurangi, bahkan ditiadakan alias nol persen. Hingga kini, ada tiga pandangan soal angka presidential threshold di DPR . Yakni 20-25 persen, 0 persen, dan 10-15 persen.

Perbedaan pandangan itu membuat pembahasan tentang angka Presidential Threshold di Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu ditunda.

Jusuf Kalla yakin bila angka presidential threshold tidak diubah, maka pembahasan RUU Pemilu tidak akan mengalami deadlock.

"Ini sudah dua pemilu aturan itu berlangsung, kenapa harus diubah lagi," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut

Menurut JK, wajar partai-partai politik kecil menginginkan Presidential Threshold rendah atau ditiadakan. Karena mereka bisa mencalonkan presiden sendiri. Sedangkan partai besar lebih bersikap santai.

Perdebatan ambang batas pencalonan presiden, menurut JK, tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab, masing-masing partai pasti ingin mengemukakan kepentingannya.

Namun JK mengingatkan angka ambang batas pencalonan presiden di Indonesia sudah ideal.

(syh/syh)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "JK: Presidential Threshold Tak Perlu Diubah"

Post a Comment

Powered by Blogger.