Selain menjabat Ketua DPD, Oesman Sapta saat ini merupakan Ketua Umum Partai Hanura. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Roy Salam mempertanyakan keberadaan aktor-aktor partai politik di DPD RI.
Menurutnya, para politisi di lembaga perwakilan daerah harus mampu menjelaskan fungsi mereka sebagai penjawab kebutuhan rakyat di sana.
Pemantauan kinerja DPD pasca terjadinya parpolisasi harus semakin gencar dilakukan. Roy melihat ada potensi penyalahgunaan anggaran yang besar jika pengawasan dari masyarakat terhadap DPD melemah.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Oce Madril berkata, kunci masalah internal DPD sebenarnya berada di struktur Sekretaris Jenderal.
"Karena memang semua anggaran itu via sekjen, jadi saya sampaikan sebagai birokrat dia tak boleh ikut pada keputusan politik. Dia sebaiknya ikut pada aturan hukum. Kalau dia ikut aturan politik maka dia langgar hukum, langgar kode etik disiplin," ujar Oce.
Pemberhentian sementara Sekjen DPD diusulkan dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Oce menilai, jika KASN tak berani melakukan pemberhentian sementara Sekjen DPD, maka fungsi keberadaan lembaga tersebut patut dipertanyakan.
"Biarkan persoalan ini selesai dan istana bisa lakukan hubungan kelembagaan. Saya kira istana posisinya menanti saja. Sesuai keputusan MA kan OSO (Oesman) ini ilegal, apakah istana akui yang ilegal?" tuturnya. (wis)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "ICW Sebut DPD Terjangkit Penyakit Parpolisasi"
Post a Comment