Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia mengkritisi langkah MA yang melantik pimpinan lembaga tinggi negara hanya oleh Wakil Ketua MA.
Sekretaris nasional PBHI Julius Ibrani mengatakan, dalam aturan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pelantikan Ketua atau pimpinan lembaga tinggi legislatif itu hanya boleh dilakukan oleh Ketua MA.
Menurut Julius, tak ada aturan yang memperbolehkan pelantikan diwakilkan oleh orang lain.
"Pelantikan hanya boleh oleh Ketua MA, itu jelas, tidak mungkin wakil melantik ketua. Harus ketua yang melantik ketua," ujar Julius saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (7/5).
Menurut Julius, pelantikan seorang pimpinan lembaga tinggi negara seharusnya dilakukan oleh pimpinan lembaga tinggi negara juga, dalam hal ini pelantikan pimpinan DPD dilakukan oleh Ketua MA.
Oesman sementara itu dilantik oleh Wakil Ketua MA Suhardi karena Ketua MA Hatta Ali sedang melaksanakan ibadah Umrah di Tanah Suci.
Julius menyoroti gelagat ketergesa-gesaan dalam pelantikan tersebut. Menurut dia, pelantikan seharusnya ditunda sampai ketua MA kembali ke Indonesia.
"Seharusnya ditunggu sampai beliau pulang ke Indonesia, pelantikan presiden dan pimpinan DPR dan lain-lain saja menunggu beliau ada di tempat," kata Julius.
Terpilihnya tiga orang ini menuai kontroversi karena mereka dinilai belum waktunya mengganti kepemimpinan DPD.
Pasalnya MA melalui putusan Nomor 38 P/HUM/2016 dan Nomor 20 P/HUM/2016, telah mencabut aturan soal masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun seperti yang diatur dalam Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017
Dalam sidang paripurna awal April bulan lalu, DPD tetap merujuk pada masa jabatan pimpinan selama 2,5 tahun. Karena itu menurut sidang, sudah saatnya Ketua DPD Muhammad Saleh dan dua wakilnya Hemas dan Farouk Muhammad diganti. (gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jabatan Ketua DPD Oesman Sapta Kembali Dipersoalkan"
Post a Comment