Regulasi soal pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan diperlukan agar KPU RI memiliki dasar hukum pelaksanaan hal tersebut. Komisioner KPU RI Viryan berharap pemutakhiran berkelanjutan dapat dimulai tahun ini.
"Kalau (pemutakhiran) secara berkelanjutan disebutkan dalam undang-undang penyelenggaraan pemilu, maka ini jadi alas hukum untuk kami bekerja secara langsung. Kami akan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan langkah-langkah formulasi detail dan jelasnya seperti apa," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/5).
Penyelenggara pemilu juga disebut akan melakukan interkoneksi sistem data pemilih (sidalih) yang dimiliki KPU dengan sistem informasi administrasi kependudukan (siak) milik Kementerian Dalam Negeri. Konektivitas akan dibangun untuk mendapatkan daftar jumlah pemilih yang sinkron dengan data kependudukan di Indonesia.
"Karena KPU punya kebutuhan data kependudukan untuk diolah menjadi daftar pemilih. Kalau kita butuh data yang sudah terolah sesuai karakteristik regulasi kita," ujarnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Usul RUU Pemilu Atur Pemutakhiran Daftar Pemilih"
Post a Comment