Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2017 pada Jumat (5/5) esok. Penetapan dilakukan setelah tidak ada gugatan yang diajukan peserta Pilkada DKI atas hasil rekapitulasi tingkat provinsi ke Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU DKI Dahliah Umar berkata, penetapan hasil Pilkada 2017 akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB. Penyelenggara pilkada mengundang kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur putaran kedua Pilkada DKI pada penetapan esok.
Setelah penetapan besok, tahapan Pilkada DKI 2017 tinggal menyisakan sesi pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Pelantikan rencananya dilakukan pada Oktober 2017.
"Tahapan selesai sampai dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," kata Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos kepada cnnindonesia.com, Kamis (4/5).
Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono telah mengkonfirmasi tidak adanya gugatan yang diterima lembaganya atas hasil rekapitulasi tingkat provinsi di Pilkada DKI. Waktu untuk mengajukan gugatan ke MK telah disediakan sejak Selasa (2/5) lalu.
KPU DKI Jakarta telah mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi pada Minggu (30/4) dini hari.
Hasil rekapitulasi tersebut menunjukkan, suara terbanyak pada putaran kedua Pilkada DKI diraih pasangan calon nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno dengan raihan 3.240.987 suara atau 57,96 persen.
Sementara pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat memperoleh 2.350.366 suara atau 42,04 persen. (pmg/sur)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Ada Gugatan ke MK, Hasil Pilkada DKI Ditetapkan Esok"
Post a Comment