Kepastian tersebut disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, Jumat (9/6). Menurut Soni, pelantikan Djarot sebagai Gubernur ibu kota akan dilakukan di Istana Negara pada siang hari.
Djarot dilantik sebagai Gubernur setelah Ahok menyandang status narapidana dalam kasus penodaan agama yang menjeratnya. Status hukum Ahok telah berkekuatan hukum tetap pasca dicabutnya pengajuan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Setelah resmi berstatus narapidana, Ahok dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai amanat pasal 78 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta nanti, Djarot tak akan didampingi Wakil Gubernur. Kemendagri beralasan, posisi wagub tak akan diisi karena Djarot hanya akan bertugas sebagai Gubernur hingga Oktober 2017.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Djarot Dilantik Gantikan Ahok Kamis Pekan Depan"
Post a Comment