"Selama dia (Miryam) masih hidup, bisa dipanggil oleh DPR. Karena jangankan Miryam, Presiden pun boleh dipanggil oleh angket," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6).
Fahri menerangkan, pemanggilan Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing oleh Pansus angket telah diatur oleh pasal 204 UU MPR DPR DPD, dan DPRD (MD3). Dalam aturan itu disebutkan, bahwa WNI/WNA tersebut wajib memenuhi panggilan pansus angket.
Karena itu, Fahri menilai, klarifikasi keterangan Miryam bisa dilakukan di luar persidangan. Menurutnya, UU MD3 tidak mengatur batasan waktu pemanggilan pihak terkait untuk memberi keterangan.
"(Miryam) ini adalah pintu masuk peristiwa, jadi ditaruh di depan (agenda pansus). Saya kira masuk akal juga," ujarnya.
Anggota Pansus Angket KPK Bambang Soesatyo menyatakan, pihaknya akan mengirim surat permintaan kedua kepada KPK untuk menghadirkan tersangka Miryam S. Haryani ke dalam rapat Pansus Angket.
Pernyataan itu terkait dengan sikap KPK yang menolak memenuhi permintaan Pansus Angket KPK untuk menghadirkan Miryam.
Ketua Komisi III DPR itu menuturkan, Pansus Angket juga bisa melakukan panggilan paksa terhadap pihak yang hendak dihadirkan jika tidak memenuhi panggilan selama tiga kali sebagaimana diatur dalam pasal 204 UU MD3.
Lebih lanjut, politisi Golkar itu mengatakan, panggilan paksa nantinya akan melibatkan Kepolisian. Ia berkata, pelibatan Kepolisian bukan keinginan pansus, melainkan perintah UU.
"Dinyatakan secara tegas bahwa WNI atau WNA yang dipanggil panitia angket wajib memenuhi panggilan. Jika tidak memenuhi panggilan 3 kali berturut-turut, maka panitia angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menolak memenuhi permintaan Pansus Angket untuk menghadirkan tersangka kasus dugaan memberi keterangan palsu, yakni Miryam S. Haryani.
Penolakan dilakukan lantaran KPK merasa pembentukkan pansus angekt tidak sesuai aturan. Selain itu, pemanggilan Miryam dianggap bisa menghambat penyidikan.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fahri: Jangankan Miryam, Presiden Saja Bisa Dipanggil Angket"
Post a Comment