Search

Pansus Angket Tetap Panggil Miryam Haryani Meski Ditolak KPK

, CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil tersangka dugaan memberikan keterangan palsu, Miryam S Haryani ke DPR, siang ini.

“Rencananya nanti jam 12.00 WIB, kami akan panggil,” kata anggota Pansus Hak Angket, Desmond J Mahesa saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (19/6).

Desmond mengatakan, pemanggilan itu dilakukan untuk mengkonfirmasi surat yang dikirimkan Miryam ke DPR. “Surat itu berisi pernyataan bahwa Miryam tidak ditekan oleh anggota-anggota DPR,” kata Desmond.

Surat Miryam itu diungkap pertama kali pada rapat Pansus Hak Angket KPK perdana, oleh politikus PDIP Masinton Pasaribu. Surat pernyataan Miryam itu ditulis pada 8 Mei 2017 dengan bertandatangan materai Rp6.000 dan disebut tanpa paksaan.

Petikan surat Miryam diantaranya menyatakan: Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pernah merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Aziz S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifudin Suding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan saya pada 23 Maret 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Soegiharto.

Rencana pemanggilan Miryam ini ditolak oleh KPK. Juru Bicara KPK Febridiansyah memberikan sinyal, tidak akan mengirimkan Miryam ke Pansus. Alasannya, Miryam juga berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

Menanggapi hal itu, Desmon, mengatakan, Pansus belum berencana melakukan langkah apapun. “Lihat saja nanti alasannya KPK apa, kalau menolak,” kata Desmon.

Sementara, anggota Pansus lainnya, Bambang Soesatyo mengatakan, bila KPK keberatan dengan pemanggilan Miryam, maka Pansus akan membacakan surat pernyataan Miryam dalam persidangan hak angket. “Kami akan kirimkan pemanggilan yang kedua. Apakah pemanggilan kedua itu jatuh pada 22 Juni atau usai liburan Idul Fitri tergantung keputusan sidang nanti,” kata Bambang.

Menurut Bambang, pemanggilan Miryam merupakan amanat konstitusi. “Soal pemanggilan paksa dalam pelaksanaan hak angket itu sangat jelas. Dan juga tercantum dalam UU MD3 pasal 204,” katanya.

Pemanggilan Miryam menurutnya bukan lagi soal setuju atau tidak setuju, soal diberi izin atau tidak. Tapi, lebih kepada proses penyelidikan oleh DPR.

(syh)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pansus Angket Tetap Panggil Miryam Haryani Meski Ditolak KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.