"Apa yang harus dilakukan presiden dan pemerintah kan tidak ada. Jangan-jangan nanti presiden yang diangket," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (12/6).
Hak angket, kata Yasonna, merupakan salah satu hak yang melekat kepada setiap anggota parlemen. Dalam bernegara, tiga lembaga yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki hak masing-masing yang tak bisa diintervensi.
Pemerintah juga mendukung penguatan dan menolak segala upaya pelemahan lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo ini.
"Iya, tapi kami tidak mencampuri. Ini cabang-cabang kekuasaan," ujar Yasonna.
Salah satu yang ingin diketahui adalah rekaman pemeriksaan KPK terhadap Miryam. Mereka yang disebut Miryam kepada penyidik KPK sebagai pengancamnya adalah Aziz Syamsudin, Masinton Pasaribu, Syafruddin Suding, Desmon J Mahesa serta Bambang Soesatyo.
Untuk anggaran, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar memproyeksikan anggaran pansus mencapai Rp3,1 miliar hingga akhir masa tugas, yakni 60 hari masa kerja sejak dibentuk pansus angket.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jokowi Tak Intervensi Pansus KPK untuk Cegah Risiko Politik"
Post a Comment