"Kami dari Koalisi Tolak Hak Angket KPK melaporkan beberapa anggota dewan yang kita ketahui ini terkait proses hak angket. Ada tiga yang kami laporkan, mulai dari pimpinan dan juga 23 nama anggota dewan," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (IWC) Tibiko Zabar, di depan Sekretariat MKD, Senin (12/6).
Untuk Fadli, kata dia, lantaran Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini memimpin rapat perdana pansus yang sekaligus memilih pimpinan tersebut. Padahal, sejak awal proses pembentukan pansus angket mendapat penolakan masyarakat.
Sedangkan 23 anggota pansus dilaporkan karena diduga telah melanggar Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pasal 2 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 3 Ayat 1 dan 4.
Meski laporan ini harus kembali dilengkapi secara administrasi, Julius menyebut MKD masih dapat menyelamatkan citra politik DPR dengan memproses laporan tersebut.
Sebab, dengan memproses laporan ini diharapkan pansus angket dapat berhenti sementara. Namun, Julius menyatakan belum berencana menggunakan jalur hukum atas kasus ini.
"Kami masih mempercayai lembaga parlemen DPR ini. Kami masih mempercayai ada proses di bawah MKD, sehingga itu yang kami ke depankan," ujarnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dilaporkan ke MKD"
Post a Comment