Search

Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dilaporkan ke MKD

Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Tolak Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, serta dua puluh tiga anggota panitia khusus (pansus) angket, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Kami dari Koalisi Tolak Hak Angket KPK melaporkan beberapa anggota dewan yang kita ketahui ini terkait proses hak angket. Ada tiga yang kami laporkan, mulai dari pimpinan dan juga 23 nama anggota dewan," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (IWC) Tibiko Zabar, di depan Sekretariat MKD, Senin (12/6).

Aktivis Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menjelaskan, laporan untuk Fahri berkaitan dengan kepemimpinannya dalam pengesahan usulan hak angket yang tidak sesuai dengan kuorum setengah anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna 28 April lalu.

Untuk Fadli, kata dia, lantaran Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini memimpin rapat perdana pansus yang sekaligus memilih pimpinan tersebut. Padahal, sejak awal proses pembentukan pansus angket mendapat penolakan masyarakat.

Sedangkan 23 anggota pansus dilaporkan karena diduga telah melanggar Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Pasal 2 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 3 Ayat 1 dan 4.

Laporan dari pihak koalisi ditolak oleh MKD karena belum memenuhi syarat administrasi. MKD memberi waktu 14 hari kepada koalisi untuk melengkapi syarat administrasinya.

Meski laporan ini harus kembali dilengkapi secara administrasi, Julius menyebut MKD masih dapat menyelamatkan citra politik DPR dengan memproses laporan tersebut.

Sebab, dengan memproses laporan ini diharapkan pansus angket dapat berhenti sementara. Namun, Julius menyatakan belum berencana menggunakan jalur hukum atas kasus ini.

"Kami masih mempercayai lembaga parlemen DPR ini. Kami masih mempercayai ada proses di bawah MKD, sehingga itu yang kami ke depankan," ujarnya.

(wis/gil)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dilaporkan ke MKD"

Post a Comment

Powered by Blogger.