Search

Pembekuan Anggaran Polri dan KPK Tak Bisa Sepihak

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Badan Anggaran DPR Aziz Syamsuddin menyatakan, pembekuan anggaran Polri dan KPK tahun 2018 tidak bisa serta merta dibekukan secara sepihak. Pembekuan anggaran sebuah kementerian atau lembaga harus mendapatkan kesepakatan antara legislatif dan pemerintah.  

“Dalam tata tertib, Banggar memiliki kewenangan memberikan keputusan setuju atau tidak setuju terhadap penggunaan alokasi anggaran, bersama-sama dengan menteri keuangan,” ujar Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/6).  


Azis mengklaim, sampai saat ini dirinya belum menerima informasi tertulis ihwal rencana membekukan anggaran Polri dan KPK tahun 2018. Namun, Aziz menjelaskan, pembekuan anggaran harus melalui beberapa tahap, yakni melalui pembahasan di komisi, paripurna, badan musyawarah, hingga akhirnya diputusakan di banggar sebagaimana keputusan MK.  

Lebih lanjut, Aziz menyampaikan, penetapan anggaran kementerian dan lembaga di dalam nota keuangan pemerintah dilakukan secara menyeluruh.  Oleh karena itu, rencana pembekuan anggaran tidak bisa dilakukan sepihak oleh DPR.  

Atas berbagai pertimbangan itu, Agus mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu rencana pembekuan anggaran Polri dan KPK. "Tidak bisa saya ambil keputusan. Karena juga belum saya terima secara tertulis,” ujar Aziz.  


Usulan pembekuan anggaran Polri dan KPK dilontarkan oleh anggota Pansus Hak Angket KPK Muhammad Misbakhun kepada Komisi III DPR. Misbakhun meminta DPR agar tidak membahas anggaran KPK dan Polri tahun depan.

Hal itu merupakan buntut dari penolakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, maupun KPK yang tidak mau mendatangkan Miryam S. Haryani ke rapat pansus hak angket terhadap KPK.

Sikap Polri yang tidak mau memanggil paksa Miryam, kata Misbakhun, menandakan institusi itu tidak patuh terhadap perintah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).


“Kami mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR dimana saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian lembaga," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/6). (wis/pmg)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pembekuan Anggaran Polri dan KPK Tak Bisa Sepihak"

Post a Comment

Powered by Blogger.