"(Perppu) sudah masuk ke DPR, dan DPR akan memproses sesuai peraturan perundangan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7).
Agus menjelaskan, karena merupakan diskresi pemerintah, maka Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas secara otomatis akan digantikan Perppu sebelum disahkan DPR sebagai UU.
"Masa sidang depannya dapat diproses Perppu itu. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU. Kalau tidak disetujui UU kembali ke UU Nomor 17 Tahun 2013," kata dia.
Kemarin, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu Ormas.
"Sedangkan untuk membangun Undang-Undang yang baru memerlukan waktu yang cukup lama, sementara suasananya, kondisinya saat ini harus segera diselesaikan, untuk segera mengatasi masalah," kata Wiranto.
Menurut Wiranto, UU Ormas nomor 17 tahun 2013 memiliki keterbatasan, terutama soal rumusan tentang ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. (gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Terima Berkas Perppu Ormas dari Pemerintah"
Post a Comment