Search

DPR Terima Berkas Perppu Ormas dari Pemerintah

Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan telah menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diterbitkan pemerintah, kemarin.

"(Perppu) sudah masuk ke DPR, dan DPR akan memproses sesuai peraturan perundangan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7).

Agus menjelaskan, karena merupakan diskresi pemerintah, maka Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas secara otomatis akan digantikan Perppu sebelum disahkan DPR sebagai UU.

Nantinya, kata dia, surat pengantar Perppu dari pemerintah akan dibacakan dalam rapat paripurna terdekat. Setelah itu, DPR diberi kesempatan menguji Perppu dalam satu kali masuk masa sidang.

"Masa sidang depannya dapat diproses Perppu itu. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU. Kalau tidak disetujui UU kembali ke UU Nomor 17 Tahun 2013," kata dia.

Kemarin, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu Ormas.

Wiranto menyatakan, Perppu diterbitkan karena situasi yang mendesak. Sementara Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.

"Sedangkan untuk membangun Undang-Undang yang baru memerlukan waktu yang cukup lama, sementara suasananya, kondisinya saat ini harus segera diselesaikan, untuk segera mengatasi masalah," kata Wiranto.

Menurut Wiranto, UU Ormas nomor 17 tahun 2013 memiliki keterbatasan, terutama soal rumusan tentang ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. (gil)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "DPR Terima Berkas Perppu Ormas dari Pemerintah"

Post a Comment

Powered by Blogger.