Search

'Hanya Malaikat dan Aktivis Musala Aman dari Perppu Ormas'

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan dapat mengekang hak warga negara dalam berkumpul dan berorganisasi. 

"Kalau melihat Perppu yang baru dikeluarkan ini, yang tidak layak dibubarkan sepertinya hanya malaikat dan aktivis musala saja," ujar Adi saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Rabu (12/7).

Adi melihat ada potensi pembatasan berekspresi kepada masyarakat oleh pemerintah. Menurutnya, cakupan dalam Perppu Ormas yang baru saja diterbitkan itu terlalu luas, sehingga berdampak kepada perkembangan suatu organisasi.

"Orang-orang jadi ketakutan dengan Perppu ini. Enggak boleh ini, enggak boleh itu," kata Adi melanjutkan.

Salah satu poin yang menurut Adi kurang sesuai dengan kebutuhan kondisi saat ini terdapat pada Pasal 59 dalam Perppu tersebut.

Dalam pasal tersebut, ormas tidak diperkenankan memiliki nama, lambang, dan bendera yang mempunyai kesamaan dengan lembaga atau badan di negara lain. Selain itu, pasal tersebut juga melarang ormas untuk tidak bernama, lambang, dan bendera yang mempunyai persamaan dengan ormas lain atau partai politik.

Adi mengungkapkan larangan tersebut akan cukup merepotkan banyak ormas yang selama ini sudah eksis, namun menjadi terancam keberadaannya karena Perppu tersebut.

"Padahal begitu banyak ormas di Indonesia yang berafiliasi ke luar negeri, dan afiliasi kepada kelompok tertentu. Termasuk juga ke partai politik," tutur Adi.

"Memangnya kenapa kalau bendera ormas punya kesamaan dengan yang ada di negara lain, misalnya," ujar dia.

Adi menyarankan pemerintah memberi penjelasan secara mendetail terkait larangan-larangan dalam Perppu Ormas yang dianggap berpotensi mengekang kebebasan berkspresi serta menghambat tumbuh kembang organisasi. 

Menurutnya, banyak pasal dan ayat dalam Perppu yang cakupannya begitu luas, sehingga harus diperjelas pemerintah.

Adi menganggap Perppu Ormas cenderung paradoks. Menurutnya, Perppu Ormas lahir dari iktikad baik pemerintah untuk menanggapi desakan masyarakat yang resah dengan ormas-ormas yang bertentangan dengan ideologi bangsa.

Adi mengatakan UU No.13 tahun 2013 tentang Ormas memang tidak cukup kuat untuk dijadikan pijakan pemerintah dalam membubarkan organisasi.

"Bahkan cukup sumir dalam UU Ormas yang lama menurut saya. Cuma komunisme, PKI dan seterusnya. Kan begitu," kata Adi.

Oleh karena itu, menurut Adi, pemerintah menganggap ada kekosongan hukum sehingga merasa perlu mengeluarkan Perppu Ormas. Namun di sisi yang lain, Perppu itu sendiri justru memuat hal-hal yang berpotensi menghambat demokrasi dan mengekang ormas-ormas untuk berkembang. 

Adi menganggap UU No. 17 tahun 2013 jauh lebih cocok dalam memberi kebebasan dalam berkumpul, berorganisasi, dan mengembangkan organisasinya.

"kalau undang-undang yang sebelumnya itu lebih fleksibel, artinya ormas bisa tumbuh berkembang sesuai dengan batin demokrasi negara kita yang sedang tumbuh," kata Adi. (kid/gil)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "'Hanya Malaikat dan Aktivis Musala Aman dari Perppu Ormas'"

Post a Comment

Powered by Blogger.