"Arahan secara teknis, tidak ada. Tapi memang toh idenya sama," ujar Habiburokhman sesaat sebelum menyerahkan berkas gugatan di Gedung MK, Jakarta.
Ia menyebut gugatannya atas nama Warga Negara Indonesia yang melihat UU Pemilu berpotensi merugikan rakyat secara politik.
Habiburokhman dan ACTA pun tetap berkukuh menggugat UU Pemilu tersebut meski UU Pemilu belum ditandatangani Presiden. "Supaya nggak membuang waktu, jadi kami daftarkan dulu," ujarnya.
Meski menyangkal didikte, Habiburokhman yang saat ini juga tercatat sebagai kader Gerindra menyatakan tindakannya bersama ACTA akan selalu sesuai dengan ide dan gagasan partainya.
"Saya kan kader Partai Gerindra, saya rasa apa yang saya lakukan tidak mungkin bertentangan dengan kebijakan Partai Gerindra," imbuhnya.
Keempat partai tersebut menolak usulan pemerintah yang menetapkan ambang batas presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya.
Menurut kelompok yang menolak itu, angka 20 persen dikhawatirkan bisa memunculkan calon tunggal dalam pemilihan presiden.
RUU Pemilu akhirnya disahkan menjadi UU Pemilu tanpa kehadiran Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN. (wis)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gugat UU Pemilu, ACTA Sangkal Diarahkan Gerindra"
Post a Comment