Search

Pansus Angket KPK Tunda Rapat karena Menpan RB Tak Hadir

Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia khusus hak angket KPK menunda rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Penundaan ini akibat Menpan RB Asman Abnur tak dapat hadir karena menghadiri rapat dengan Presiden Joko Widodo.

"Sampai dengan hari Jumat beliau konfirmasi akan hadir. Namun, Minggu beliau sampaikan ada undangan rapat yang tidak bisa diwakilkan," kata Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/7).

Pada mulanya, RDP yang dipimpin Agun dan Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska dengan Kemenpan RB yang diwakili Sekretaris Menteri dan jajaran Direktur Jenderal itu dinyatakan dibuka.


Namun RDP dengan agenda mendalami temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI berkaitan sumber daya manusia (SDM) di KPK itu akhirnya diputuskan ditunda setelah Kemenpan RB dianggap tidak memberi jawaban yang memuaskan.

Salah satu contohnya, kata Agun, mengenai ketentuan usia penyidik KPK. Ketentuan itu dinilai Agus mestinya dibuat bukan hanya berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, namun juga harus selaras dengan peraturan SDM negara dari Kemenpan RB.

"Tentunya SDM tidak bisa lalu KPK buat peraturan sendiri yang bertentangan dengan UU yang mengatur tentang SDM negara. Nah ini, tapi ternyata jawaban Kemenpan itu hanya menyandingkan kan pegawai tetap dan PNS," kata Agun.


Selain itu, Agun melanjutkan pihaknya belum mendapat penjelasan mengenai perbandingan status, jabatan, pegawai tetap KPK dengan PNS.

"Korelasinya dengan kewenangan yang dia jalankan itu seperti apa, nanti akan kita samakan dengan temuan BPK. Katakanlah, ada hal-hal yang memang adanya ketidakpatuhan UU dan sejumlah penyimpangan tentang sistem prosedur internal," kata Agun.

Agun menambahkan, rapat akan kembali dilanjutkan jika Menpan RB hadir. Hal itu agar pansus mendapat penjelasan detail terkait dugaan penyimpangan kinerja KPK yang berakibat kerugian negara sesuai temuan BPK.


Sebelumnya, anggota Pansus Angket KPK Muhammad Misbakhun menyampaikan ada 17 penyidik KPK yang melanggar prosedur pengangkatan. Seluruh penyidik itu berasal dari instansi Polri.

Pelanggaran disebabkan adanya intervensi pimpinan KPK kepada Kapolri untuk menunda proses pemberhentian 17 penyidik tersebut.

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pansus Angket KPK Tunda Rapat karena Menpan RB Tak Hadir"

Post a Comment

Powered by Blogger.