Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya sama sekali tidak terpengaruh atas penetapan Setnov sebagai tersangka. Ia justru menyebut penetapan tersangka itu membuktikan bahwa pansus tidak mengganggu tugas KPK.
“(Setnov tersangka) tidak berpengaruh sama sekali. Kami akan tetap jalan,” ujar Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).
Ia menilai, Setya berhak menggunakan haknya sebagai warga negara dalam kedudukannya di depan hukum, salah satunya dengan mengajukan praperadilan.
“Berikan Pak Setnov untuk melakukan upaya hukum, seperti praperadilan,” kata dia.
“Semua boleh disentuh kalau ada yang kami lihat aneh,” ujarnya.
Sejalan, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menegaskan, pembentukan pansus tidak terkait dengan kasus e-KTP, melainkan untuk mengevaluasi kinerja KPK sejak lembaga tersebut berdiri. Tujuannya agar meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di masa depan.
“KPK takut kalo angket menyelidiki dan mengungkap penyimpangan yang dilakukan oleh oknum di dalam KPK,” ujarnya. (wis/wis)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pansus KPK Klaim Tak Terpengaruh Status Tersangka Setnov"
Post a Comment