Search

Pansus KPK Klaim Tak Terpengaruh Status Tersangka Setnov

Jakarta, CNN Indonesia -- Pansus Angket terhadap KPK menyatakan penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka tidak akan mengganggu kerja yang telah dirancang. Pansus mengklaim tetap fokus mengevaluasi kinerja KPK.

Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya sama sekali tidak terpengaruh atas penetapan Setnov sebagai tersangka. Ia justru menyebut penetapan tersangka itu membuktikan bahwa pansus tidak mengganggu tugas KPK.

“(Setnov tersangka) tidak berpengaruh sama sekali. Kami akan tetap jalan,” ujar Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).

Politisi NasDem itu juga meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap Setya.

Ia menilai, Setya berhak menggunakan haknya sebagai warga negara dalam kedudukannya di depan hukum, salah satunya dengan mengajukan praperadilan.

“Berikan Pak Setnov untuk melakukan upaya hukum, seperti praperadilan,” kata dia.

Lebih jauh, Taufiqulhadi menyatakan bahwa pembentukan Pansus Angket KPK tidak semata untuk mengetahui proses penyelidikan kasus e-KTP. 

“Semua boleh disentuh kalau ada yang kami lihat aneh,” ujarnya.

Sejalan, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menegaskan, pembentukan pansus tidak terkait dengan kasus e-KTP, melainkan untuk mengevaluasi kinerja KPK sejak lembaga tersebut berdiri. Tujuannya agar meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di masa depan.

Masinton menilai, tudingan bahwa pansus angket dibentuk untuk mengganggu penyelidikan dan penyidikan e-KTP merupakan opini yang dibangun KPK. Ia berkata, KPK khawatir segala masalahnya terendus oleh DPR.

“KPK takut kalo angket menyelidiki dan mengungkap penyimpangan yang dilakukan oleh oknum di dalam KPK,” ujarnya. (wis/wis)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pansus KPK Klaim Tak Terpengaruh Status Tersangka Setnov"

Post a Comment

Powered by Blogger.