Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto mengatakan, dari lima opsi paket itu, pansus juga sepakat tidak melakukan jajak pendapat atau voting dalam pengambilan keputusan.
"Kalau tidak ada mufakat salah satu opsi maka kelima-limanya dibawa ke paripurna biar nanti seluruh anggota terlibat memutuskan opsi mana yang akan diambil," kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7).
Dengan demikian, kata Yandri, jika hasil musyawarah mengerucut satu opsi paket, maka RUU Pemilu akan disetujui dalam rapat kerja. Namun, jika masih menyisakan dua atau tiga paket, maka keputusan akan dibawa dalam rapat paripurna.
"Kalau tidak ketemu titik temu masih menyisakan dua tiga paket, maka internal pansus sepakat lima-limanya (paket) dibawa ke paripurna," kata dia.
Menurut Yandri, saat ini terdapat tiga opsi yang cenderung menjadi pilihan para fraksi. Ketiga opsi paket itu adalah paket A, C dan E.
Paket A yaitu ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10 dan metode konversi suara saint lague murni.
Paket C yaitu ambang batas presiden 10/15 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10 dan metode konversi suara kuota harre.
Paket E yaitu ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 3,5 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10 dan metode konversi suara kuota harre.
Sementara, paket B yang terdiri dari ambang batas presiden nol persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10 dan metode konversi suara kuota harre disebut jika ada pertimbangan dan hal mendasar.
|
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, sikap pemerintah masih menunggu paparan pandangan mini fraksi yang akan disampaikan dalam rapat kerja siang ini.
"Setelah mendengarkan bagaimana petanya, opsi mana yang akan diambil, baru pemerintah akan mengambil sikap pendapatnya," kata Tjahjo sebelum rapat.
Tjahjo menegaskan, pemerintah tetap pada sikap di angka ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen.
Menurutnya, tidak ada jalan tengah dalam angka ambang batas presiden. Sebab, angka 20/25 persen yang diajukan, sudah teruji pada pemilu sebelumnya. Namun, dia mengklaim pemerintah tidak memaksa.
"Beda pun kami menghargai. Hanya pemerintah tidak ngotot, hal yang baik sudah lah, kenapa harus diubah?" ujar Tjahjo.
Hingga kemarin, enam fraksi partai pendukung pemerintah disebut telah sepakat dengan angka ambang batas presiden sebesar 20/25 persen sesuai dengan sikap pemerintah.
Enam partai itu adalah PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem dan Hanura. Sementara PAN, Gerindra, Demokrat dan PKS tetap di angka nol persen. Sedangkan, isu krusial lain hampir semua menyepakati kecuali metode konversi suara dan alokasi kursi per dapil. (pmg)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pansus RUU Pemilu Akan Putuskan Lima Opsi Isu Krusial"
Post a Comment