Search

Partai Rhoma Irama Berencana Uji Materi UU Pemilu

Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Islam Damai Aman (Idaman) berencana mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Sekretaris Jenderal Partai Islam Damai Aman (Idaman) Ramdansyah mengatakan partainya masih mencari 'teman' uji materi. Partainya akan mengajak partai nonparlemen lain yang ingin melayangkan uji materi.

"Kami mulai membangun komunikasi dengan partai politik baru lainnya yang mengalami kerugian konstitusional," kata Ramdansyah melalui pesan singkat, Jumat (21/7).

Ramdansyah menuturkan, sejauh ini partainya baru berkomunikasi dengan Partai Berkarya. Setelah itu Partai Idaman akan menjajaki komunikasi dengan partai baru lain.

Lebih lanjut, Ramdansyah mengatakan, alasan partainya berencana mengajukan uji materi karena ambang batas presiden sebesar 20/25 persen yang disahkan dalam UU Penyelenggaraan Pemilu tidak relevan dengan sistem Pemilu yang baru.

Menurutnya ambang batas pencapresan bertentangan dengan keputusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyebut Pileg dan Pilpres dilaksanakan serentak.

Selain keputusan MK, ambang batas pencapresan juga bertentangan dengan pasal 6a ayat 2 UUD 1945 yang menyebut calon presiden atau wapres bisa dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebelum pemilu.

"Saat itu alasan kami bukan ingin mencalonkan Rhoma sebagai presiden, tapi lebih ketaatan kita sebagai warga negara yang juga sebagai subyek hukum harus taat kepada konstitusi," kata Ramdansyah.

Sementara Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq juga tidak setuju dengan ambang batas presiden yang baru disahkan.

Menurutnya Pemilu serentak artinya seluruh peserta Pemilu harus diberikan hak yang sama. Meski begitu, Perindo belum memastikan akan mengajukan uji materi atau tidak.

"Sedang dalam pembahasan," kata Rofiq.

(syh)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Partai Rhoma Irama Berencana Uji Materi UU Pemilu"

Post a Comment

Powered by Blogger.