Namun, Sekretaris Jenderal Partai Islam Damai Aman (Idaman) Ramdansyah mengatakan partainya masih mencari 'teman' uji materi. Partainya akan mengajak partai nonparlemen lain yang ingin melayangkan uji materi.
"Kami mulai membangun komunikasi dengan partai politik baru lainnya yang mengalami kerugian konstitusional," kata Ramdansyah melalui pesan singkat, Jumat (21/7).
Lebih lanjut, Ramdansyah mengatakan, alasan partainya berencana mengajukan uji materi karena ambang batas presiden sebesar 20/25 persen yang disahkan dalam UU Penyelenggaraan Pemilu tidak relevan dengan sistem Pemilu yang baru.
Menurutnya ambang batas pencapresan bertentangan dengan keputusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyebut Pileg dan Pilpres dilaksanakan serentak.
"Saat itu alasan kami bukan ingin mencalonkan Rhoma sebagai presiden, tapi lebih ketaatan kita sebagai warga negara yang juga sebagai subyek hukum harus taat kepada konstitusi," kata Ramdansyah.
Sementara Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq juga tidak setuju dengan ambang batas presiden yang baru disahkan.
Menurutnya Pemilu serentak artinya seluruh peserta Pemilu harus diberikan hak yang sama. Meski begitu, Perindo belum memastikan akan mengajukan uji materi atau tidak.
"Sedang dalam pembahasan," kata Rofiq.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Partai Rhoma Irama Berencana Uji Materi UU Pemilu"
Post a Comment