Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyatakan, belum diterimanya surat tersebut mengganjal rencana pengajuan upaya hukum praperadilan.
"Padahal itu menjadi persyaratan dan sekaligus bahan yang penting untuk kami pelajari bagaimana konstruksi hukumnya, fakta hukumnya dan sebagainya," kata Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Selasa (18/7).
"Karena apabila diajukan praperadilan, kami harus pastikan bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, itu adalah permohonan pasti dipenuhi," ujarnya.
Untuk itu, Idrus meminta agar KPK segera mengirimkan surat penetapan status tersangka ke Setya Novanto maupun ke DPP Partai Golkar.
"Seperti halnya kasus lain, untuk pemberitahuan akan disampaikan pada tersangka dan dikirimkan ke yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/7). (yns)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Setnov Tunggu Surat Penetapan KPK Sebelum Praperadilan"
Post a Comment