Mengutip jadwal yang dirilis dalam situs resmi MK, sidang putusan atas gugatan itu dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB di Gedung MK, Jakarta.
KPU mendaftarkan gugatan terhadap Pasal 9 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada 4 Oktober 2016. Saat gugatan itu dilayangkan, KPU masih dipimpin Juri Ardiantoro.
KPU menggugat pasal dalam UU Pilkada karena lembaga itu ingin mendapat independensi dalam menyusun peraturan KPU (PKPU). KPU menilai kemandirian mereka tergerus dengan keberadaan Pasal 9 huruf a UU Pilkada. Berdasarkan pasal tersebut, mereka wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam membuat PKPU.Pada pasal 9 huruf a UU Pilkada tertulis bahwa tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan meliputi, 'menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.'
KPU menilai hal tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam membuat peraturan akibat kewajiban konsultasi tersebut.
"Kami merasa KPU itu sangat dituntun. Kami kehilangan kebebasan untuk mengelola penyelenggaran pemilu yang lebih baik di masa datang," tutur Komisioner KPU RI Periode 2012-2017 Idha Budhiati dalam sidang uji materi di Gedung MK pada Oktober 2016 silam.
Menanggapi rencana putusan MK yang bakal dibacakan hari ini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengharapkan lembaga peradilan konstitusi itu bisa menghasilkan keputusan yang menjamin kemandirian penyelenggaraan pemilu dalam uji materi terhadap UU Pilkada.
Menurut Titi, putusan MK akan menjadi fondasi penting bagi kemandirian kelembagaan penyelenggara pemilu.
"Putusan MK juga akan memberikan perlindungan dan kepastian terhadap ketentuan mekanisme konsultasi dalam menyusun Peraturan KPU, di dalam RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah," kata Titi. (kid)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Siang Ini, MK Putuskan Gugatan KPU atas UU Pilkada"
Post a Comment