Anggota Pansus KPK John Kennedy Aziz mengatakan, diundangnya Yusril dalam rapat bertujuan untuk menjawab keraguan publik atas keberadaan dan legalitas Pansus.
"Kami mintakan pendapatnya mengenai hal-hal yang selama ini masih menjadi suatu keraguan tentang keberadaan Pansus," ujar John di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).
Selain Yusril, ahli hukum tata negara yang diundang dalam rapat hari ini adalah Prof. Salahudin dan Zain Badjeber.
John menjelaskan, selain akan mendalami pendapat para ahli tentang keberadaan Pansus, pihaknya juga meminta masukan untuk kerja Pansus ke depan.
"Walaupun sebenarnya kami sudah yakin Pansus itu sudah legal, karena lembaran negaranya sudah ada," kata dia.
John menambahkan, Pansus juga akan membuka kemungkinan meminta pendapat dari pihak atau profesor yang selama ini gencar menolak hak angket KPK seperti Mahfud MD.
"Bisa saja. Tidak menutup kemungkinan siapapun kita mintakan penjelasannya," ujarnya.
"Saya diminta menerangkan keberadaan hak angket DPR dalam hukum tata negara kita dan apakah bisa DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki KPK," ujar Yusril kemarin.
Mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Megawati ini lebih lanjut akan menjelaskan soal kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Rencananya Yusril juga akan menjelaskan tentang sejarah penyusunan Undang-undang (UU) KPK. Pasalnya Yusril termasuk pihak yang mewakili pemerintah membahas UU KPK, 15 tahun silam.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Undang Yusril, Pansus KPK Ingin Jawab Keraguan Publik"
Post a Comment