Search

Undang Yusril, Pansus KPK Ingin Jawab Keraguan Publik

Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang sejumlah ahli hukum tata negara, termasuk Yusril Ihza Mahendra dalam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) siang ini.

Anggota Pansus KPK John Kennedy Aziz mengatakan, diundangnya Yusril dalam rapat bertujuan untuk menjawab keraguan publik atas keberadaan dan legalitas Pansus.

"Kami mintakan pendapatnya mengenai hal-hal yang selama ini masih menjadi suatu keraguan tentang keberadaan Pansus," ujar John di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).

Selain Yusril, ahli hukum tata negara yang diundang dalam rapat hari ini adalah Prof. Salahudin dan Zain Badjeber.

Sementara, besok rencananya Pansus juga akan mengundang Romli Atmasasmita yang juga menjadi salah satu perumus Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

John menjelaskan, selain akan mendalami pendapat para ahli tentang keberadaan Pansus, pihaknya juga meminta masukan untuk kerja Pansus ke depan.

"Walaupun sebenarnya kami sudah yakin Pansus itu sudah legal, karena lembaran negaranya sudah ada," kata dia.

John menambahkan, Pansus juga akan membuka kemungkinan meminta pendapat dari pihak atau profesor yang selama ini gencar menolak hak angket KPK seperti Mahfud MD.

"Bisa saja. Tidak menutup kemungkinan siapapun kita mintakan penjelasannya," ujarnya.

Melalui keterangan resmi kepada wartawan, Yusril memastikan hadir dalam RDPU dengan pansus angket DPR tehadap KPK siang ini untuk memberikan masukan sebagai pakar hukum tata negara.

"Saya diminta menerangkan keberadaan hak angket DPR dalam hukum tata negara kita dan apakah bisa DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki KPK," ujar Yusril kemarin.

Mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Megawati ini lebih lanjut akan menjelaskan soal kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Rencananya Yusril juga akan menjelaskan tentang sejarah penyusunan Undang-undang (UU) KPK. Pasalnya Yusril termasuk pihak yang mewakili pemerintah membahas UU KPK, 15 tahun silam.

(syh/syh)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Undang Yusril, Pansus KPK Ingin Jawab Keraguan Publik"

Post a Comment

Powered by Blogger.