Tjahjo meyakini ada semangat yang sama antara pemerintah dan tiap fraksi di DPR dalam menyusun produk hukum tersebut. Ia juga menilai wajar apabila banyak kepentingan partai politik yang diperjuangkan selama RUU tersebut dibahas panitia khusus di parlemen.
"Tidak ada istilah barter pasal antar fraksi-fraksi, apalagi dengan Pemerintah. Soal ada kepentingan strategis Parpol yang diperjuangkan dalam pansus/panja sah dan wajar-wajar saja," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis pada wartawan, Senin (8/5).
Tjahjo mengatakan sampai saat ini jalan musyawarah untuk mufakat masih diambil sebagai jalur untuk menyelesaikan pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Jika jalan tersebut buntu, pengambilan keputusan melalui rapat paripurna DPR RI akan dilakukan.
"Sikap pemerintah sudah jelas. Masing-masing fraksi di Pansus DPR wajar memperjuangkan aspirasi partainya karena ini tanggung jawabnya. Malam nanti ada lobi sekjen-sekjen partai yang saya dengar," kata Tjahjo.
RUU Penyelenggaraan Pemilu awalnya ditargetkan selesai 28 April. Namun, kini baru akan dibahas pada 18 Mei. Pansus mengklaim telah mengerucutkan lima dari 18 isu krusial di produk hukum itu.
RUU Penyelenggaraan Pemilu akan menjadi dasar hukum pelaksanaan tahapan pemilu serentak 2019. Pemerintah berharap RUU itu akan menjadi landasan penyelenggaraan pemilu yang tak diubah-ubah tiap jangka waktu tertentu. (gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mendagri Tegaskan Tak Ada Barter Pasal di RUU Pemilu"
Post a Comment