Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, langkah ini diambil agar empat isu itu tidak terhambat tekad pemerintah agar ambang batas pemiihan presiden (presidential treshold) sebesar 20 persen.
"Saya berharap rapat panja hari ini ataupun rapat pansus bisa menetapkan dulu empat isu krusial lain. Supaya empat isu ini tak tersandera dengan satu isu tentang presidential threshold," ujar Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).
Menurut Lukman, untuk ambang batas parlemen hampir semua fraksi menyepakati angka 4 persen, sistem pemilu yang cenderung terbuka, dan meski alokasi kursi per dapil dan metode konversi suara masih ada dua kubu, tapi disebutnya dapat diambil kesimpulan.
"Saya kira empat isu ini lebih ringan daripada satu isu krusial dimana pemerintah punya posisi yang tidak berubah," katanya .
Dengan demikian, kata dia, nantinya ambang batas pencalonan presiden dapat diputuskan di rapat paripurna yang akan berlangsung pada 20 Juli mendatang.
Selain itu, Lukman menambahkan rapat panja hari ini juga akan menetapkan alokasi daerah pemilihan sebagai implikasi dari penambahan jumlah anggota dewan.
Menurutnya, penetapan ini berlaku bagi DPR dan DPRD Provinsi dengan menyempurnakan daerah pemilihan berdasarkan wilayahnya.
|
Kementerian Dalam Negeri berharap pembahasan ambang batas ini bisa diselesaikan lewat musyawarah bukan lewat mekanisme voting di rapat paripurna DPR RI. (yns)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pansus akan Putuskan Empat Isu Krusial RUU Pemilu"
Post a Comment