Search

Pansus akan Putuskan Empat Isu Krusial RUU Pemilu

Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) berencana memutuskan empat isu krusial selain ambang batas presiden dalam rapat Senin (10/7).

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, langkah ini diambil agar empat isu itu tidak terhambat tekad pemerintah agar ambang batas pemiihan presiden (presidential treshold) sebesar 20 persen.

"Saya berharap rapat panja hari ini ataupun rapat pansus bisa menetapkan dulu empat isu krusial lain. Supaya empat isu ini tak tersandera dengan satu isu tentang presidential threshold," ujar Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).

Empat isu krusial yang rencananya aan diputuskan adalah alokasi kursi per daerah pemilihan, sistem pemilu, metode konversi suara dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Menurut Lukman, untuk ambang batas parlemen hampir semua fraksi menyepakati angka 4 persen, sistem pemilu yang cenderung terbuka, dan meski alokasi kursi per dapil dan metode konversi suara masih ada dua kubu, tapi disebutnya dapat diambil kesimpulan.

"Saya kira empat isu ini lebih ringan daripada satu isu krusial dimana pemerintah punya posisi yang tidak berubah," katanya .

Dengan demikian, kata dia, nantinya ambang batas pencalonan presiden dapat diputuskan di rapat paripurna yang akan berlangsung pada 20 Juli mendatang.

"Isu tentang presidential threshold masih ada waktu sampai 20 Juli, pembicaraan lintas fraksi. Ya apakah itu difasilitasi pemerintah, presiden, Menko Polhukam misalnya, atau ada inisiatif para ketua umum atau sekjen bertemu, itu dipersilakan sampai 20 Juli," ujarnya.

Selain itu, Lukman menambahkan rapat panja hari ini juga akan menetapkan alokasi daerah pemilihan sebagai implikasi dari penambahan jumlah anggota dewan.

Menurutnya, penetapan ini berlaku bagi DPR dan DPRD Provinsi dengan menyempurnakan daerah pemilihan berdasarkan wilayahnya.

Kementerian Dalam Negeri berusaha agar isu presidential treshold tidak diputus lewat sidang paripurna DPR RI. Kementerian Dalam Negeri berusaha agar isu presidential treshold tidak diputus lewat sidang paripurna DPR RI. (Andhika Prasetia/detikcom)
Selain pemerintah, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen ini didukung oleh tiga partai yaitu PDIP, NasDem dan Golkar. Sementara tujuh partai lain menginginkan ambang batas pencalonan ditiadakan atau di bawah 20 persen.

Kementerian Dalam Negeri berharap pembahasan ambang batas ini bisa diselesaikan lewat musyawarah bukan lewat mekanisme voting di rapat paripurna DPR RI. (yns)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pansus akan Putuskan Empat Isu Krusial RUU Pemilu"

Post a Comment

Powered by Blogger.