Search

Wiranto Minta Masyarakat Tak Ributkan Perppu Pembubaran Ormas

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto meminta masyarakat agar tidak terlalu meributkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang baru diterbitkan.

Pada tengah pekan ini, Wiranto telah mengumumkan penerbitan Perppu 2/2017 atas UU 17/2013. Perppu itu diterbitkan karena pemerintah menilai situasi genting terkait keberadaan ormas, sementara untuk membuat UU baru tak memiliki waktu cukup. Lewat Perppu tersebut, pemerintah dapat membubarkan ormas lewat mekanisme yang belum diatur dalam UU 17/2013.

Wiranto menyatakan ketika ada yang dibubarkan karena bertentangan dengan Perppu tersebut, ormas bersangkutan dapat menggugat lewat proses peradilan.

"Saya kira tidak perlu dipolemikkan terlalu jauh. Ada hukum, biar proses hukum yang berbicara nanti," kata Wiranto di Galeri Nasional, Jakarta, Kamis (13/7).

Mantan Panglima ABRI itu pun menyayangkan respon publik yang telah mencap pemerintah represif atau otoriter lewat penerbitan Perppu tersebut. Menurutnya itu keliru, karena ormas tetap dapat mengajukan gugatan ketika eksistensinya terancam.

"Silakan saja menggugat di peradilan. Apa itu diktator?" Lanjut Wiranto.

Ia menegaskan pemerintah tak serta merta memberangus ormas-ormas di Indonesia. Pasalnya, sambung Wiranto, ormas pun ikut andil dalam memperjuangkan kemerdekaan dan membangun Indonesia hingga saat ini.

"Jadi mana mungkin ada niat, ada tekad memberangus ormas. Mana mungkin. Ormas adalah salah satu bagian dari masyarakat madani," kata Wiranto.

Wiranto Minta Masyarakat Tak Usah Ributkan Perppu OrmasMenko Polhukam Wiranto (tengah) saat memberikan keterangan pers penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan, 12 Juli 2017. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Perppu Ormas yang baru diterbitkan, tegas Wiranto, menjadi alat pemerintah untuk membina dan memberdayakan ormas. Dengan demikian, tutur Wiranto, ormas dapat sejalan dengan pemerintah mencapai tujuan nasional.

Andai ada ormas yang tak sejalan dengan ideologi dasar bangsa Indonesia dalam tujuan nasionalnya, Wiranto menegaskan pemerintah berhak untuk menyetop laju organisasi tersebut.

Harapan Wiranto atas DPR

Sebelumnya, Wiranto berharap DPR mau menyetujui Perppu 2/2017. Berkas Perppu Ormas diketahui telah diterima lembaga legislatif nasional, Selasa (11/7). Wiranto menegaskan pemerintah punya alasan agar parlemen pun menyetujui Perppu Ormas.

"Perppu ini muncul kan tidak semata-mata keinginan Presiden atau Wiranto. Tapi ini dari aspirasi masyarakat juga. Semua dengar. DPR, dan pemerintah. Lalu pemerintah punya kewenangan mengeluarkan Perppu. Harapan kami DPR sejalan dengan kami," kata Wiranto.

Saat ini, Perppu Ormas telah efektif berlaku menggantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013. Namun, aturan tersebut akan resmi menggantikan kedudukan UU 17/2013 setelah DPR menguji dan menerimanya dalam rapat paripurna.

Surat pengantar Perppu dari pemerintah akan dibacakan dalam rapat paripurna terdekat. Setelah itu, DPR diberi kesempatan menguji Perppu dalam satu kali masuk masa sidang.

"Saya percaya DPR juga bangsa Indonesia, tahu apa yang harus diputuskan dan tidak diputuskan. Mudah-mudahan kita sepakat karena ini kepentingan bangsa dan negara, rakyat supaya tenang, stabil, itu saja sebenarnya," kata Wiranto. (kid/sur)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Wiranto Minta Masyarakat Tak Ributkan Perppu Pembubaran Ormas"

Post a Comment

Powered by Blogger.