Search

PPATK Sampaikan Transaksi Dana Korupsi e-KTP ke DPR

Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan aliran dana dugaan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke DPR. Aliran dana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun diserahkan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, hari ini.

"Untuk e-KTP sendiri secara garis besar kami tidak bisa menyebut siapa-siapa. Pokoknya tadi pembicaraan itu termasuk bagaimana efektifitas kerja," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin saat dikonfirmasi usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/7).

Selain soal e-KTP, PPATK juga menyampaikan sejumlah temuan aliran dana mencurigakan seperti kasus narkotik, pilkada, pajak hingga pemilihan rektor. Namun, Badaruddin enggan mengungkap hasil rapat lantaran tertutup.

Dalam paparan sebelum rapat tertutup, PPATK menyatakan sudah menyerahkan enam analisis dugaan transaksi  kasus e-KTP kepada KPK.

PPATK juga menyampaikan mutasi rekening anggota konsorsium PNRI yamg disebut melibatkan 25 pihak perorangan dan 14 pihak korporasi.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistyo mengatakan, dalam rapat tertutup PPATK tidak menyampaikan pihak-pihak yang terlibat dalam temuan transaksi mencurigakan tersebut.

"Kami ingin tahu 25 orang itu, tapi tidak bisa sebut A, B, C. Terlalu lama prolognya," kata Ichsan saat dihubungi.

Direktur PT Avidisc Crestec Interindo Wirawan Tanzil sebelumnya mengatakan, Konsorsium Percetakan Negara RI yang merupakan pelaksana proyek pengadaan e-KTP memilih sistem perangkat lunak yang tak lolos uji kompetensi. 

Wirawan menyebut sistem yang tak dapat terintegrasi satu sama lain itu tetap digunakan untuk mencetak 170 juta keping e-KTP dalam proyek pemerintah senilai Rp5,9 triliun. 

Dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4), Wirawan menuturkan, pada Juni 2010 atau sebelum lelang, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menggagas uji perangkat dan proof of concept (POC) di sebuah apartemen di kawasan Kasablanka, Jakarta. 

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, dua terdakwa mantan pejabat Kemdagri, yakni Irman dan Sugiharto, disebut mengarahkan tim teknis agar membuat spesifikasi yang mengarah ke satu produk tertentu. 

Tiga konsorsium tercatat lolos ke tahap akhir lelang, yaitu PNRI, Murakabi dan Astragraphia. Ketiganya diduga sengaja dibentuk Andi Narogong.

Akhirnya, Kemdagri memenangkan Konsorsium PNRI. Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra. Lima perusahaan itu disebut jaksa menerima uang panas selama proyek e-KTP berlangsung. (sur)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "PPATK Sampaikan Transaksi Dana Korupsi e-KTP ke DPR"

Post a Comment

Powered by Blogger.