Search

DPR Bakal Panggil Jonan dan Freeport Bahas Divestasi

Komisi VII DPR bakal memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Ignasius Jonan dan PT Freeport Indonesia untuk menggali hasil renegosiasi divestasi saham Freeport sebesar 51 persen.

"Menteri akan kita minta keterangan dan sekaligus Freeport juga kita panggil bagaimana keseriusan mereka menyikapi terhadap hasil negosiasi," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/8).

Satya mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah mengubah kontrak karya Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), karena hal ini merupakan amanat Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) 2009.

Meski demikian, Satya meminta agar pemerintah benar-benar menjaga dan menentukan nilai divestasi supaya rasional dan tidak memberangkatkan investor, baik untuk perusahaan negara maupun swasta nasional.

"Maka tidak ada kalimat di sini yang dibilang membebani negara, karena pemerintah bisa juga menugaskan swasta nasional untuk menangkap opportunity," kata dia.

Selain itu, Pemerintah dan Freeport juga haeus secara serius menggarap pembangunan smelter di tiap tahunnya sampai 2022. Sehingga, di tahun kelima smelter itu sudah terbangun dan bisa digunakan.

"Jadi tahun pertama progresnya bagaimana, kedua bagaimana, tahun ketiga bagaimana kita tidak ingin melihat tahun kelima tidak terbangun sedikitpun tidak ada progres secara fisik. Itu merupakan pengingkaran daripada hasil negosiasi," ujarnya.

PT Freeport Indonesia akhirnya memenuhi keinginan pemerintah untuk melepas 51 persen sahamnya. Pernyataan itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan CEO Freeport-McMoran Richard Adkerson.

"Ini mandat Presiden Joko Widodo dan diterima oleh Freeport Indonesia bahwa divestasi yang akan dilakukan menjadi 51 persen. Saat ini, sedang dirundingkan detail dan dimasukkan dalam bagian IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)," ujar Jonan, Selasa (29/8).

Selain divestasi saham, perusahaan tambang yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) tersebut juga sepakat untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang atau smelter dalam lima tahun sampai Januari 2022 mendatang sejak IUPK diterbitkan. </span> (osc/gil)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "DPR Bakal Panggil Jonan dan Freeport Bahas Divestasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.