"Menteri akan kita minta keterangan dan sekaligus Freeport juga kita panggil bagaimana keseriusan mereka menyikapi terhadap hasil negosiasi," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/8).
Satya mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah mengubah kontrak karya Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), karena hal ini merupakan amanat Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) 2009.
"Maka tidak ada kalimat di sini yang dibilang membebani negara, karena pemerintah bisa juga menugaskan swasta nasional untuk menangkap opportunity," kata dia.
Selain itu, Pemerintah dan Freeport juga haeus secara serius menggarap pembangunan smelter di tiap tahunnya sampai 2022. Sehingga, di tahun kelima smelter itu sudah terbangun dan bisa digunakan.
PT Freeport Indonesia akhirnya memenuhi keinginan pemerintah untuk melepas 51 persen sahamnya. Pernyataan itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan CEO Freeport-McMoran Richard Adkerson.
Selain divestasi saham, perusahaan tambang yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) tersebut juga sepakat untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang atau smelter dalam lima tahun sampai Januari 2022 mendatang sejak IUPK diterbitkan. </span> (osc/gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Bakal Panggil Jonan dan Freeport Bahas Divestasi"
Post a Comment