Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, berdasarkan Pasal 200 A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, e-KTP menjadi acuan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sebagai syarat mengikuti Pilkada 2018. Tak hanya itu, e-KTP juga akan digunakan sebagai basis data pemilih untuk Pemilu 2019.
"Karena ini pilkada terakhir, maka Peraturan Bawaslu dan PKPU harus mendorong progresnya sampai penerapan 100 persen e-KTP," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/8).
Dengan demikian, penggunaan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai pengganti e-KTP, tidak perlu digunakan lagi sebagai syarat untuk memilih.
Sebab, Pilkada serentak akan berlangsung pada bulan Juni 2018. Meski demikian, kata Lukman, walaupun nanti perekaman e-KTP belum rampung 100 persen, penyelenggara pemilu bisa menjadikan Pilkada 2018 sebagai ajang untuk mengukur kesiapan dari teknis pengawasan.
"Bagaimana caranya supaya Pilkada 2018 sudah paling tidak mekanisme pengawasan sudah mekanisme 100 persen e-KTP," kata dia.
"Kita khawatir software yang dibuat tutup tak bisa direkam apa antisipasinya. Ini kan menyangkut mungkin jutaan pemilih yang tak bisa kerekam terutama anak-anak pemilih baru yang akan berusia 17 tahun di bulan ini. Itu enggak bisa direkam lagi," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri, Suhajar Diantoro mengklaim saat ini sebanyak 90 persen penduduk sudah merekam e-KTP.
Menurut Suhajar, kendala yang sempat terjadi adalah pertambahan jumlah perekam e-KTP sebanyak 10 juta penduduk. Padahal awalnya, lisensi untuk perekaman e-KTP hanya 172 juta penduduk.
"Memang sekarang kan ada suket, seperti yang sekarang kita gunakan ini yang akan berlaku sampai 2018 Desember. Artinya di Pilkada Serentak 2018 yang akan berlangsung Juli, masih bisa gunakan suket," tambahnya.
Untuk mengejar target itu, Suhajar juga memastikan ketersediaan blanko e-KTP yang menjadi persoalan di sejumlah daerah selama ini tidak akan lagi terjadi. </span> (osc/gil)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Dorong e-KTP Dapat Digunakan Mulai Pilkada 2018"
Post a Comment